Usai Bertemu dengan Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Ungkap Alasan Gugat Cerai

Kamis, 27 Oktober 2022 - 18:05 WIB
loading...
Usai Bertemu dengan...
Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi Anggota DPR RI kembali digelar di Pengadilan Agama Purwakarta. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
PURWAKARTA - Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi ,anggota DPR RI kembali digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, Kamis (27/10/2022). Pada sidang ke tiga ini Kang Dedi hadir.

Kang Dedi datang pukul 14.00 WIB, sesuai jadwal sidang, mengenakan celana jeans hitam dengan kemeja hitam corak putih dan tanpa iket kepala.



Sementara Anne Ratna Mustika yang kali ini dipanggil Neng Anne sebagai panggilan akrabnya tiba ke Pengadilan Agama lebih dulu sekitar pukul 13.40 WIB, dengan didampingi pihak keluarga.

Keduanya akhirnya bertemu. Kang Dedi datang menemui langsung istrinya Neng Anne yang tengah duduk di salah satu ruangan pengadilan dan mengajak bersalaman. Neng Anne pun menyambut meski tanpak sibuk dengan ponselnya. Keduanya duduk berhadapan di dalam raungan mediasi tersebut.

Setelah itu petugas pengadilan menutup pintu dan meminta wartawan untuk menunggu di luar. Sidang mediasi gugatan perceraian pasangan pejabat publik itu berlangsung tertutup.

Sidang digelar tidak begitu lama, sekitar 45 menit kemudian keduanya keluar dari ruangan sidang. Pada kesempatan itu Kang Dedi Mulyadi mengatakan jika peraidangan berjalan lancar seperti biasa. Namun dirinya tidak menyangka jika istrinya yang saat ini menjadi bupati menggantikannya yang selama dua priode menjabat Bupati Purwakarta harus melakukan gugatan cerai terhadapnya.


"Saya pernah menjabat wakil bupati lima tahun. Kemudian menjabat bupati sepuluh tahun. Selama saya menjabat jabatan itu (selama 15 tahun) saya tidak pernah menggugat cerai. Tapi setelah istri saya menjadi bupati dan saya tidak lagi menjabat bupati atau wakil bupati kenapa istri saya menggugat cerai,"tutur Kang Dedi.

Saat ditanya apa salah satu alasan gugatan cerai yang dilayangkan istrinya, Kang Dedi tidak menjawabnya. Menurutnya hal itu menjadi rana privasi internal pihaknya bersama pengadilan. "Lagi pula tadi itu kan agendanya mediasi. Satu pihak menyampaikan dan satu pihak mentampaikan dan tidak boleh disampaikan ke muka umum,"tambahnya.



Sementara itu, Neng Anne pada kesempatan itu mengatakan jika kehadiran suaminya hari ini diharapkan dapat mempercepat proses persidangan gugatan perceraiannya. Pada proses mediasi tersebut masing-masing diminta keterangan di ruangan yang berbeda secara terpisah. Hasil mediasi tersebut, hakim mediator belum menyimpulkan dan mengagendakan sidang lanjutan yang akan digelar pada minggu depan.

"Sidang berikutnya pun masih mediasi. Dan akan digelar pada tanggal 8 November 2022. Doakan ya seboga prosesnya lancar,"ujar Neng Anne.

Tidak seperti Kang Dedi, Neng Anne sedikit memberi bocoran alasan dirinya melakukan gugatan cerai. Menurutnya keputusanya ini terpaksa dilakukan untuk kebaikan semua pihak. Anne menyebut alasan gugatan cerai seorang istri adalah tidak menyimpang dari syariat islam dan undang-undang yang berlaku.

"Jadi alasannya ada lah, yang jelas mengacu pada hak-hak saya sebagai istri sesuai syariat islam. Saya kan orang islam. Dan semua alasanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan syariat islam. Pak kiai juga lebih tahu, bagaimana kententuan itu sehingga istri melakukan gugatan perceraian," tutur Anne.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5220 seconds (0.1#10.140)