Keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung, Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat
loading...
A
A
A
"Jadi, Pak Irwandi Yusuf kini dalam pengawasan dua lembaga, yakni Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan. Statusnya pun saat ini menjadi klien Balai Pemasyarakatan," jelasnya.
Lebih lanjut Elly mengatakan, selama menjalani masa pembebasan bersyarat, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh Irwandi Yusuf.
"Jika dilanggar, status bebas bersyaratnya akan dicabut atau dibatalkan dan wajib menjalani kembali menjalani sisa pidana di Lapas Sukamismin," tegasnya.
Elly menambahkan, selama menjalani hukuman di Lapas Sulamiskin, Irwandi Yusuf terbilang baik-baik saja, seperti halnya warga binaan Lapas Sukamiskin lainnya.
"Selama menjalani masa hukuman beliau baik-baik saja. Semua warga binaan Lapas Sukamismin umumnya baik-baik saja, mereka kan sudah tua-tua juga, gak perlu kita marah-marahin, cukup disindir sudah ngerti," tandas Elly.
Diketahui, Irwandi sendiri dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 14 Februari 2020. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Irwandi ke Lapas Sukamiskin lantaran vonisnya telah berkekuatan hukum tetap.
Irwandi merupakan terpidana perkara suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Irwandi menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah. Irwandi juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp8,7 miliar selama menjabat gubernur di Aceh.
Lebih lanjut Elly mengatakan, selama menjalani masa pembebasan bersyarat, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh Irwandi Yusuf.
"Jika dilanggar, status bebas bersyaratnya akan dicabut atau dibatalkan dan wajib menjalani kembali menjalani sisa pidana di Lapas Sukamismin," tegasnya.
Elly menambahkan, selama menjalani hukuman di Lapas Sulamiskin, Irwandi Yusuf terbilang baik-baik saja, seperti halnya warga binaan Lapas Sukamiskin lainnya.
"Selama menjalani masa hukuman beliau baik-baik saja. Semua warga binaan Lapas Sukamismin umumnya baik-baik saja, mereka kan sudah tua-tua juga, gak perlu kita marah-marahin, cukup disindir sudah ngerti," tandas Elly.
Diketahui, Irwandi sendiri dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 14 Februari 2020. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Irwandi ke Lapas Sukamiskin lantaran vonisnya telah berkekuatan hukum tetap.
Irwandi merupakan terpidana perkara suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Irwandi menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah. Irwandi juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp8,7 miliar selama menjabat gubernur di Aceh.
(msd)