Ritual Buang Sial, Dukun Cabul Rengut Keperawanan Gadis 18 Tahun hingga Hamil

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 13:52 WIB
loading...
A A A
"Jadi tersangka Arif ini dua kali dalam kurun waktu sekitar satu minggu menyetubuhi korban dengan modus ritual itu," jelasnya.



Ibu korban yang curiga dengan kondisi putrinya, lalu membawa korban untuk memeriksakan kondisi kesehatan ke dokter. Dalam pemeriksaan itulah, diketahui jika korban tengah hamil dengan usia kandungan 7 minggu.

"Setelah didesak keluarga, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya saat menjalani ritual dengan Arif," paparnya.

Keluarga korban yang marah dan tidak terima pun mencari Arif. Selanjutnya, Arif diamankan warga dan ditahan di rumah kepala desa. Warga emosi bahkan sempat ingin menghakiminya.



"Petugas yang mendapatkan laporan langsung bergerak membawa Arif ke Polres OKI guna proses hukum lebih lanjut," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Arif mengaku telah melakukan perbuatan asusila tersebut. Kasus ini sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres OKI.
(san)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1588 seconds (0.1#10.140)