Ritual Buang Sial, Dukun Cabul Rengut Keperawanan Gadis 18 Tahun hingga Hamil

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 13:52 WIB
loading...
Ritual Buang Sial, Dukun Cabul Rengut Keperawanan Gadis 18 Tahun hingga Hamil
Tampang dukun cabul yang rengut keperawanan gadis 18 tahun hingga hamil. Foto: Era/SINDOnews
A A A
OKI - Seorang pria yang dikenal sebagai dukun, bernama Arif Hidayatullah (38), ditangkap polisi menghamili gadis berusia 18 tahun. Gadis itu dicabuli tersangka dengan modus ritual buang sial.

Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Marzuki mengatakan, kasus kekerasan seksual ini berawal saat Arif yang mengaku sebagai dukun dipercaya oleh ibu korban, untuk melakukan ritual buang sial di rumahnya, pada Agustus 2022.

"Saat itu, tersangka Arif melakukan tipu daya dengan mengatakan di perut korban ada suatu penyakit," katanya, kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).



Marzuki bilang, saat itu Arif menyebut penyakit di perut korban hanya bisa diobati olehnya. Jika tidak diobati, maka korban akan meninggal dunia di usia 20 tahun.

Selain itu, keluarga korban juga akan terus mengalami kesialan dan melarat. "Takut dengan hal itu, ibu korban lalu menyetujui agar putrinya menjalani ritual pengobatan dengan Arif," jelasnya.

Adapun ritual itu sendiri dilakukan di kamar ibu korban. Saat itu, Arif meminta agar semua orang tidak ada yang mengganggu. Korban juga diminta hanya mengenakan kain untuk menutupi tubuhnya.



"Di dalam kamar itu, Arif memberikan HP kepada korban dan disuruh menonton video porno. Lalu, korban diajak berhubungan seks sebagai ritual buang sial tersebut," katanya.

Setelah selesai, korban diancam agar tidak menceritakan peristiwa yang terjadi kepada siapa pun dan agar benar-benar sembuh akan ada ritual serupa 1 kali lagi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2301 seconds (0.1#10.140)