Berdalih Usir Makhluk Halus, Dukun Cabul Malah Tiduri Gadis Sleman

Sabtu, 10 Juli 2021 - 07:15 WIB
loading...
Berdalih Usir Makhluk...
ilustrasi
A A A
SLEMAN - Berkedok dukun yang bisa mengusir makhluk halus dalam rumah, APP (41) malah mencabuli RS (25), warga Minggir, Sleman, DIY. APP juga mengajak korban untuk nikah siri terlebih dahulu sebagai bagian dari ritual. Selanjutnya, APP mengajak korban masuk kamar untuk melanjutkan ritual tersebut.

APP yang tinggal di Desa Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan, bantul ini harus mempertanggungjawbakan perbuatannya di sel penjara Polsek Minggir.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Minggir, Sleman, Iptu Widiyantoro, kasus ini berawal saat ayah korban merasa ada makhluk halus di rumahnya. Kondisi ini dia ceritakan tetangganya. Oleh tetangganya akan dipanggilkan tersangka. “Kemuidian AP dimita datang ke rumah itu, untuk mengusir mahkluk halus,” katanya, Jumat (9/7/2021).

baca juga: Viral, Vaksinasi dengan View Menakjubkan di Bibir Pantai Ngandong Gunungkidul

Pelaku kemudian datang ke rumah korban untuk melakukan ritual pengusiran makhluk halus. Sebelumnya ia melakukan deteksi. Setelah itu mengatakan jika di dalam rumah korban ada dua gendruwo, dan mahluk halus itu menyukai anak gadisnya. Untuk mengusirnya dengan cara ia nikah siri dengan anak gadisnya.

Nikah siri pun dilakukan di salah satu ruang rumah itu dengan mas kawin sebungkus rokok. Usai nikah sirih pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dan mengatakan itu bagian dari ritual. Sementara orang tua korban dan yang lainnya diminta menunggu di luar kamar.

“Saat di kamar itulah, pelaku meminta korban melepas baju untuk diganti dengan kain mori. Namun melihat tubuh korban, timbul niat bejat pelaku, sehingga dengan dalih ritual gadis itu disetubuhi. Setelah itu diminta memakai baju dan keluar kamar,” paparnya.

Setelah keluar kamar, ayah korban menanyakan ritual apa saja yang dilakukan saat di dalam kamar. Korban mengatakan kalau tubuhnya digerayangi, dilepas bajunya dan disetubuhi oleh pelaku. Mendengar itu ayah korban kaget dan marah kepada pelaku.

Tersangka berusaha kabur, namun dapat ditangkap dan dilaporkan kepada Polsek Minggir. “Tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 290 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8095 seconds (0.1#10.140)