Gagah! Penampakan Jenderal Teddy Minahasa saat Memeriksa 41,4 Kg Sabu Tangkapan Polres Bukittingi

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 15:54 WIB
loading...
Gagah! Penampakan Jenderal...
Penampakan Irjen Pol. Teddy Minahasa memeriksa sabu seberat 41,4 kg hasil pengungkapan Polres Bukittinggi. Foto/iNews TV/Wahyu Sikumbang
A A A
BUKITTINGGI - Kabar penangkapan Irjen Pol. Teddy Minahasa oleh Divpropam Polri, membuat gempar. Mantan Kapolda Sumatera Barat, yang telah ditunjuk sebagai Kapolda Jatim tersebut, dikabarkan ditangkap karena terlibat kasus narkoba.



Jauh sebelum kabar penangkapan terhadap jenderal polisi bintang dua, yang memiliki kekayaan fantastis tersebut, Teddy Minahasa sempat hadir di Polres Bukittinggi, untuk melakukan gelar perkara hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu.



Teddy Minahasa hadir langsung ke Polres Bukittinggi, pada 21 mei 2022 silam. Dalam kesempatan tersebut, Teddy Minahasa sempat memimpin jalannya konferensi pers, dan mengecek barang bukti 41,4 kg sabu yang berhasil disita anggota Satreskoba Polres Bukittinggi.



Dalam kesempatan tersebut, Teddy Minahasa sempat mengatakan, pengungkapan jaringan pengedar narkoba tersebut dilakukan anggota Satreskoba Polres Bukittinggi, setelah melakukan penyelidikan selama satu pekan. Sabu seberat 41,4 kg tersebut, disebut Teddy Minahasa, diperkirakan nilainya mencapai Rp61,2 miliar.

Pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Bukittinggi tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Bukittingi, saat masih dijabat oleh AKBP Dody Prawiranegara. Ada delapan pelaku yang berhasil ditangkap, karena terlibat peredaran sabu tersebut.

Gagah! Penampakan Jenderal Teddy Minahasa saat Memeriksa 41,4 Kg Sabu Tangkapan Polres Bukittingi


Sebelum menemukan narkoba jenis sabu seberat 41,4 kg, tim Satreskoba Polres Bukittingi, sempat mengepung sebuah rumah di Kecamatan Batipuh Baruah, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2400 seconds (0.1#10.140)