Bebas Bersyarat, Mantan Napi Nusakambangan Nyolong HP
loading...
A
A
A
KEBUMEN - Udara bebas membuat mantan narapidana Lapas Nusakambangan gelap mata. Meski baru mendapatkan program bebas bersyarat pada April 2020, pria ini nekat mencuri sebuah telefon genggam dan ditangkap warga beramai-ramai.
Pelaku berinisial FA (26) melakukan pencurian handphone milik Hamim (34) warga Desa Tambakprogaten Kecamatan Klirong Kebumen pada Minggu 14 Juni sekira pukul 03.30 WIB. Tak tanggung-tanggung, pelaku berhasil menggondol tiga unit ponsel.
"Modusnya tersangka mengambil handphone saat korban tidur di teras. Selanjutnya mengetahui pintu rumah tidak dikunci, tersangka memasuki rumah dan mengambil handphone lainnya," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Minggu (5/7/2020).
Sesaat setelah kejadian itu, korban terbangun mendapati handphone yang ditaruh di sebelahnya telah hilang. Ditemani saudaranya, korban mencari ke sekitar rumah. Beberapa meter dari rumahnya, korban melihat tersangka berjalan mencurigakan selanjutnya dilakukan pengejaran. Saat berhasil ditangkap, dari tangan tersangka korban mendapati ponsel miliknya yang hilang.
"Kurang lebih 200-an meter dari rumah korban, akhirnya tersangka FA bisa ditangkap warga," tambah dia.
(Baca juga : Provokasi Perusakan Tugu, Warga PSHT Diminta Menahan Diri )
Setelah dilakukan pemeriksaan polisi, tersangka empat kali berurusan dengan hukum. Kasusnya meliputi pencurian tabung gas elpiji dua kali, pencurian sepeda motor satu kali, terakhir pencurian handphone yang sekarang tengah ditangani penyidik Polres Kebumen.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Pelaku berinisial FA (26) melakukan pencurian handphone milik Hamim (34) warga Desa Tambakprogaten Kecamatan Klirong Kebumen pada Minggu 14 Juni sekira pukul 03.30 WIB. Tak tanggung-tanggung, pelaku berhasil menggondol tiga unit ponsel.
"Modusnya tersangka mengambil handphone saat korban tidur di teras. Selanjutnya mengetahui pintu rumah tidak dikunci, tersangka memasuki rumah dan mengambil handphone lainnya," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Minggu (5/7/2020).
Sesaat setelah kejadian itu, korban terbangun mendapati handphone yang ditaruh di sebelahnya telah hilang. Ditemani saudaranya, korban mencari ke sekitar rumah. Beberapa meter dari rumahnya, korban melihat tersangka berjalan mencurigakan selanjutnya dilakukan pengejaran. Saat berhasil ditangkap, dari tangan tersangka korban mendapati ponsel miliknya yang hilang.
"Kurang lebih 200-an meter dari rumah korban, akhirnya tersangka FA bisa ditangkap warga," tambah dia.
(Baca juga : Provokasi Perusakan Tugu, Warga PSHT Diminta Menahan Diri )
Setelah dilakukan pemeriksaan polisi, tersangka empat kali berurusan dengan hukum. Kasusnya meliputi pencurian tabung gas elpiji dua kali, pencurian sepeda motor satu kali, terakhir pencurian handphone yang sekarang tengah ditangani penyidik Polres Kebumen.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
(nun)