Sengketa lahan di Asahan, Kelompok Tani Pasada Lestari: Itu Hutan Kami
Minggu, 05 Juli 2020 - 18:13 WIB
loading...
A
A
A
Meskipun menjadi tergugat, semangat Baharuddin tak pernah surut. Dia bersikukuh bahwa lahan yang diklaim pihak perusahaan Kebun Sigombur-gombur terletak di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). Yang berbatasan langsung dengan kawasan Hutan Lindung Register 1/A, sebagaimana peta hutan SK No.579/Menhut-II/Tahun 2014.
Karena berpedoman pada status lokasi tersebut itu pula, kata dia, pihak Kantor Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Asahan Barumun dapat menerima lokasi Hutan Rakyat Naborsahan dijadikan sebagai lokasi proyek GERHAN tahun 2006 yang lalu.
"Artinya, sertifikat HGU PT SSM diterbitkan di atas lahan berstatus HPK yang belum dilepaskan dari Kawasan Hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI," tegas Baharuddin.
Kini, Baharuddin dan rekan-rekannya hanya bisa menantikan keadilan berpihak kepada mereka. Dengan harapan, bak kata pepatah, apa yang ditanam, itulah yang akan dituai.
Karena berpedoman pada status lokasi tersebut itu pula, kata dia, pihak Kantor Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Asahan Barumun dapat menerima lokasi Hutan Rakyat Naborsahan dijadikan sebagai lokasi proyek GERHAN tahun 2006 yang lalu.
"Artinya, sertifikat HGU PT SSM diterbitkan di atas lahan berstatus HPK yang belum dilepaskan dari Kawasan Hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI," tegas Baharuddin.
Kini, Baharuddin dan rekan-rekannya hanya bisa menantikan keadilan berpihak kepada mereka. Dengan harapan, bak kata pepatah, apa yang ditanam, itulah yang akan dituai.
(awd)
Lihat Juga :