Sengketa lahan di Asahan, Kelompok Tani Pasada Lestari: Itu Hutan Kami
Minggu, 05 Juli 2020 - 18:13 WIB
loading...
A
A
A
Sebanyak 71.241 batang pohon kayu-kayuan, seperti meranti, mahoni, petai, mangga, dan karet, yang harus ditanam. Yang pekerjaannya, dimulai dari pembuatan jalan, menggali lubang tanam, mengangkut bibit dan penanaman. Kemudian penyulaman, penyiangan dan pendaringan, hingga pemupukan. "Bukan pekerjaan yang gampang," ujar dia.
Masih terang diingatannya sekitar 14 tahun silam. Saat ia bersama rekan-rekannya harus naik turun kendaraan melangsir bibit. Sesuai dengan Peta Kerja, pengangkutan bibit dimulai dari sentral pengumpulan bibit di Areal Reboisasi 106, ke Gubuk Kerja, P1, Aek Naborsahan.
Jika cuaca bersahabat, bibit bisa diangkut dengan kendaraan roda empat. Jika tidak, maka dengan sepeda motor yang telah dimodifikasi.
Dari P1, mereka melanjutkan perjalanan kembali, ke-P30. Tapi harus berjalan kaki, dengan beban rata-rata 30 batang bibit pohon. Sebab, kondisi medan yang curam dan licin tidak bisa dilalui sepeda motor. Sering, mereka terpeleset dan jatuh terjerembab. "Kalau luka lecet, jangan ditanya. Sudah makanan sehari-hari," tutur Baharuddin.
Tapi impian akan hasil hutan yang mereka tanam saat itu menjadi pengobat luka. Dari Mei-November mereka melakoni pekerjaan yang telah menguras waktu dan tenaga. Sampai akhirnya, hasil pekerjaan diserahterimakan kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemkab Asahan di pengujung 2006.
Sayang, kawasan yang telah mereka hijaukan dulu tengah berperkara di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. PT SSM menggugat bahwa lahan yang disengketakan masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan seluas 199,56 hektar, berdasarkan sertifikat HGU No. 2 Desa Gonting Malaha, Tanggal 6 Mei 1998.
Masih terang diingatannya sekitar 14 tahun silam. Saat ia bersama rekan-rekannya harus naik turun kendaraan melangsir bibit. Sesuai dengan Peta Kerja, pengangkutan bibit dimulai dari sentral pengumpulan bibit di Areal Reboisasi 106, ke Gubuk Kerja, P1, Aek Naborsahan.
Jika cuaca bersahabat, bibit bisa diangkut dengan kendaraan roda empat. Jika tidak, maka dengan sepeda motor yang telah dimodifikasi.
Dari P1, mereka melanjutkan perjalanan kembali, ke-P30. Tapi harus berjalan kaki, dengan beban rata-rata 30 batang bibit pohon. Sebab, kondisi medan yang curam dan licin tidak bisa dilalui sepeda motor. Sering, mereka terpeleset dan jatuh terjerembab. "Kalau luka lecet, jangan ditanya. Sudah makanan sehari-hari," tutur Baharuddin.
Tapi impian akan hasil hutan yang mereka tanam saat itu menjadi pengobat luka. Dari Mei-November mereka melakoni pekerjaan yang telah menguras waktu dan tenaga. Sampai akhirnya, hasil pekerjaan diserahterimakan kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemkab Asahan di pengujung 2006.
Sayang, kawasan yang telah mereka hijaukan dulu tengah berperkara di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. PT SSM menggugat bahwa lahan yang disengketakan masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan seluas 199,56 hektar, berdasarkan sertifikat HGU No. 2 Desa Gonting Malaha, Tanggal 6 Mei 1998.
Lihat Juga :