Sengketa lahan di Asahan, Kelompok Tani Pasada Lestari: Itu Hutan Kami

Minggu, 05 Juli 2020 - 18:13 WIB
loading...
A A A
Tapi impian akan hasil hutan yang mereka tanam saat itu menjadi pengobat luka. Dari Mei-November mereka melakoni pekerjaan yang telah menguras waktu dan tenaga. Sampai akhirnya, hasil pekerjaan diserahterimakan kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemkab Asahan di pengujung 2006.

Sayang, kawasan yang telah mereka hijaukan dulu tengah berperkara di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. PT SSM menggugat bahwa lahan yang disengketakan masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan seluas 199,56 hektar, berdasarkan sertifikat HGU No. 2 Desa Gonting Malaha, Tanggal 6 Mei 1998.

Meskipun menjadi tergugat, semangat Baharuddin tak pernah surut. Dia bersikukuh bahwa lahan yang diklaim pihak perusahaan Kebun Sigombur-gombur terletak di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). Yang berbatasan langsung dengan kawasan Hutan Lindung Register 1/A, sebagaimana peta hutan SK No.579/Menhut-II/Tahun 2014.

Karena berpedoman pada status lokasi tersebut itu pula, kata dia, pihak Kantor Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Asahan Barumun dapat menerima lokasi Hutan Rakyat Naborsahan dijadikan sebagai lokasi proyek GERHAN tahun 2006 yang lalu.

"Artinya, sertifikat HGU PT SSM diterbitkan di atas lahan berstatus HPK yang belum dilepaskan dari Kawasan Hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI," tegas Baharuddin.

Kini, Baharuddin dan rekan-rekannya hanya bisa menantikan keadilan berpihak kepada mereka. Dengan harapan, bak kata pepatah, apa yang ditanam, itulah yang akan dituai.
(awd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1086 seconds (0.1#10.140)