Jadi Tersangka Korupsi Pasar Pelita, Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Diberhentikan
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Status kepegawaian Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Bidang Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan, berinisial AS diberhentikan sementara. Pemberhentian untuk sementara ini dilakukan, setelah AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Pelita.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Asep Suhendrawan mengatakan, apabila ada ASN yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, sesuai dengan Pasal 276 PP No. 11/2017, maka akan diberhentikan sementara.
"Apabila yang bersangkutan ini ditahan, jadi ada tahapan prosesnya, pertama pejabat yang berwenang, (yaitu) Pak Sekda menyampaikan usulan pemberhentian sementara kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yaitu Pak Wali Kota. Begitu prosesnya," ujar Asep, Jumat (7/10/2022).
Lebih lanjut Asep mengatakan, maksud diberhentikan sementara tersebut adalah sambil menunggu putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Setelah itu ke depannya tergantung dari putusan pengadilan, yang menentukan status pegawai tersebut.
"Jika dikatakan bersalah oleh pengadilan dengan melakukan kesalahan yang dibuat secara berencana, maka akan diberhentikan dengan tidak hormat. Kalau tidak berencana mereka diberhentikan dengan hormat, dan mendapatkan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentunya," ujar Asep.
Tersangka AS yang merupakan ASN aktif, akan memasuki masa pensiun satu tahun lagi, tepatnya pada bulan November 2023. Sebelum menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota, AS merupakan Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian Kota Sukabumi, ketika terjadinya kasus pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Sebanyak dua kasus yang menjerat AS terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, yakni penghilangan aset dan jaminan bank garansi bodong. Kasus yang sudah empat tahun timbul tenggelam itu, akhirnya kembali mencuat setelah AS dinyatakan tersangka beserta mantan kuasa direktur PT AKA, berinisial IR.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Asep Suhendrawan mengatakan, apabila ada ASN yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, sesuai dengan Pasal 276 PP No. 11/2017, maka akan diberhentikan sementara.
"Apabila yang bersangkutan ini ditahan, jadi ada tahapan prosesnya, pertama pejabat yang berwenang, (yaitu) Pak Sekda menyampaikan usulan pemberhentian sementara kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yaitu Pak Wali Kota. Begitu prosesnya," ujar Asep, Jumat (7/10/2022).
Lebih lanjut Asep mengatakan, maksud diberhentikan sementara tersebut adalah sambil menunggu putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Setelah itu ke depannya tergantung dari putusan pengadilan, yang menentukan status pegawai tersebut.
"Jika dikatakan bersalah oleh pengadilan dengan melakukan kesalahan yang dibuat secara berencana, maka akan diberhentikan dengan tidak hormat. Kalau tidak berencana mereka diberhentikan dengan hormat, dan mendapatkan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentunya," ujar Asep.
Tersangka AS yang merupakan ASN aktif, akan memasuki masa pensiun satu tahun lagi, tepatnya pada bulan November 2023. Sebelum menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota, AS merupakan Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian Kota Sukabumi, ketika terjadinya kasus pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Sebanyak dua kasus yang menjerat AS terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, yakni penghilangan aset dan jaminan bank garansi bodong. Kasus yang sudah empat tahun timbul tenggelam itu, akhirnya kembali mencuat setelah AS dinyatakan tersangka beserta mantan kuasa direktur PT AKA, berinisial IR.
(eyt)