Jadi Tersangka Korupsi Pasar Pelita, Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Diberhentikan

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 19:04 WIB
loading...
Jadi Tersangka Korupsi...
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Asep Suhendrawan. Foto/MPI/Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Status kepegawaian Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Bidang Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan, berinisial AS diberhentikan sementara. Pemberhentian untuk sementara ini dilakukan, setelah AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Pelita.

Baca juga: KPK Sita 100.000 Dolar Singapura Hasil Penggeledahan di Medan dan Palembang

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Asep Suhendrawan mengatakan, apabila ada ASN yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, sesuai dengan Pasal 276 PP No. 11/2017, maka akan diberhentikan sementara.



"Apabila yang bersangkutan ini ditahan, jadi ada tahapan prosesnya, pertama pejabat yang berwenang, (yaitu) Pak Sekda menyampaikan usulan pemberhentian sementara kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yaitu Pak Wali Kota. Begitu prosesnya," ujar Asep, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: Jawab Keresahan Warga, Polres Labuhanbatu Gerebek Bandar Narkoba

Lebih lanjut Asep mengatakan, maksud diberhentikan sementara tersebut adalah sambil menunggu putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Setelah itu ke depannya tergantung dari putusan pengadilan, yang menentukan status pegawai tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Jelang WFH Perdana,...
Jelang WFH Perdana, Produktivitas ASN Jakarta Dipantau melalui Sistem Monitoring
Pramono Perketat Izin...
Pramono Perketat Izin Anak Buahnya terkait Pemangkasan Perjalanan Dinas
WFA hingga 30 Maret,...
WFA hingga 30 Maret, ASN Tangsel Tetap Gaspol Layani Warga dari Mana Saja
Polisi Tetapkan 2 Tersangka...
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp7,1 Miliar
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Rekomendasi
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Hizbullah Sergap Unit...
Hizbullah Sergap Unit Israel di Beit Yahoun, 4 Tentara Zionis Terluka
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
UU DKJ Diteken Jokowi,...
UU DKJ Diteken Jokowi, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved