Eri Syofiar Minta Maaf Gunakan Akun Palsu untuk Fitnah Mulyadi

Sabtu, 04 Juli 2020 - 21:28 WIB
loading...
Eri Syofiar Minta Maaf...
Tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Eri Syofiar meminta maaf telah Fitnah Mulyadi melalui akun palsu. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
PADANG - Tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Anggota DPR RI, Ir. H. Mulyadi, Eri Syofiar (ES) mengungkapkan keterlibatan Indra Catri dalam proses postingan. ES juga menyampaikan permohonan maaf melalui surat terbuka yang disampaikan melalui kuasa hukum, Adi Rahman, bersama istri dan anak kandung Eri Syofiar.

Surat permohonan maaf ES diterima oleh Lasmawan di Rumah Aspirasi Mulyadi, Jalan Soekarno Hatta, Manggis Ganting, Bukittinggi, Selasa (1/7/2020). Dalam surat tersebu, ES mengaku menyesali perbuatan yang dilakukan, sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana atas laporan polisi No : LP/191/V/2020/SPKT-SBR tertanggal 4 Mei 2020.

"Saya secara pribadi menyesali seluruh rangkaian peristiwa hukum yang terjadi. Seluruh postingan tersebut terjadi bukan atas kemauan saya pribadi melainkan atas perintah atasan saya yaitu Bapak Indra Catri yang menjabat selaku Bupati Agam," ungkap ES dalam surat tertulis bermaterai tersebut.

Kabag Umum Pemkab Agam tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah disebut terlibat melakukan fitnah ujaran kebencian dengan menggunakan akun palsu bernama Mar Yanto. ES menyatakan bahwa dirinya mendapatkan foto-foto tersebut melalui aplikasi pesan daring.

"Saya mohon maaf kepada Pak Mulyadi. Saya tidak ada kepentingan terhadap postingan itu. Saya menjalankan perintah atasan yaitu Bupati Agam dan terlebih dahulu postingan melalui akun palsu Maret Yanto mendapat persetujuan dari Martias Wanto sebagai Sekda Agam," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ubedilah Badrun Dilaporkan...
Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Pernyataannya Soal Prabowo-Gibran
Polisi Tangkap YouTuber...
Polisi Tangkap YouTuber Resbob terkait Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
Komunitas Advokat Laporkan...
Komunitas Advokat Laporkan Ujaran Kebencian Komika Aulia Rakhman ke Polisi
Sejumlah Lurah di Jogja...
Sejumlah Lurah di Jogja dan Paman Usman Laporkan Ade Armando ke Polda DIY
Ade Armando Dilaporkan...
Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Akibat Hina Sri Sultan HB X dan Rakyat DIY
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Dilaporkan ke Bareskrim...
Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Respons Abu Janda Mengejutkan
Rekomendasi
Tuntut Kemerdekaan dari...
Tuntut Kemerdekaan dari China, Pria Tibet Tewas Bakar Diri di Luar Markas PBB
Dukung Sekolah Rakyat,...
Dukung Sekolah Rakyat, SIG Pasok Material Konstruksi Ramah Lingkungan di 4 Provinsi
TikTok soal Kabar PHK...
TikTok soal Kabar PHK 90% Karyawan Tokopedia: Ini Bukan Keputusan Mudah
Berita Terkini
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Rakernas XVIII APEKSI...
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Perkuat Pembangunan Perkotaan
BNN-Bea Cukai Sita 3,37...
BNN-Bea Cukai Sita 3,37 Ton Narkotika, Sahroni: Kejar Bandar Utamanya
Pemprov DKI Telusuri...
Pemprov DKI Telusuri Lahan Warga Pinggir Rel Pejompongan yang Terancam Digusur, Pramono: Saya Ingin Memanusiakan Orang
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved