111 Anak di Jatim Memiliki Kewarganegaraan Ganda
Kamis, 06 Oktober 2022 - 08:49 WIB
loading...
A
A
A
Lahirnya regulasi ini, sangat dinantikan dan dianggap sebagai solusi atas permasalahan kewarganegaraan yang dihadapi masyarakat. "PP terbaru ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran, dan anak-anak yang lahir di negara ius soli (tempat kelahiran)," urainya.
Perlu diketahui, bahwa kewarganegaraan ganda (Bipatride) merupakan kondisi dimana seseorang memiliki status kewarganegaraan yang sah secara hukum di dua negara atau lebih.
Berdasarkan UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Anak Berkewarganegaraan ganda harus menyatakan memilih salah satu Kewarganegaraannya paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
Perlu diketahui, bahwa kewarganegaraan ganda (Bipatride) merupakan kondisi dimana seseorang memiliki status kewarganegaraan yang sah secara hukum di dua negara atau lebih.
Berdasarkan UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Anak Berkewarganegaraan ganda harus menyatakan memilih salah satu Kewarganegaraannya paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
(eyt)
Lihat Juga :