Mantan Menpora Imam Nahrawi Keluar Lapas 3 Hari, Ini Penjelasan Lengkap Kalapas Sukamiskin
Rabu, 05 Oktober 2022 - 12:55 WIB
loading...
A
A
A
Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, Imam Nahrawi mendapatkan izin keluar Lapas Sukamiskin selama tiga hari untuk menjenguk keluarganya yang sakit di Surabaya.
Menurut Elly, izin yang diberikan kepada Imam Nahrawi tersebut sesuai aturan dan selama di luar lapas mendapatkan pengawalan polisi.
"Iya benar. Diberikan izin selama tiga hari keluar dari lapas dengan pengawalan polisi," ujar Elly, Senin (4/10/2022).
Baca juga: 25 Makam di TPU Sirnaraga Bandung Rusak Tergerus Hujan Deras
Meski begitu, Elly memastikan bahwa Imam Nahrawi kini tengah dalam perjalanan pulang dari Surabaya untuk kembali ke Lapas Sukamiskin. "Hari ini sudah dalam perjalanan kembali ke lapas," katanya.
Diketahui, Imam Nahrawi menjadi terpidana kasus suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018 serta gratifikasi senilai Rp8.348.435.682 selama kurun 2015-2018.
Suap dan gratifikasi diterima Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882.
Menurut Elly, izin yang diberikan kepada Imam Nahrawi tersebut sesuai aturan dan selama di luar lapas mendapatkan pengawalan polisi.
"Iya benar. Diberikan izin selama tiga hari keluar dari lapas dengan pengawalan polisi," ujar Elly, Senin (4/10/2022).
Baca juga: 25 Makam di TPU Sirnaraga Bandung Rusak Tergerus Hujan Deras
Meski begitu, Elly memastikan bahwa Imam Nahrawi kini tengah dalam perjalanan pulang dari Surabaya untuk kembali ke Lapas Sukamiskin. "Hari ini sudah dalam perjalanan kembali ke lapas," katanya.
Diketahui, Imam Nahrawi menjadi terpidana kasus suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018 serta gratifikasi senilai Rp8.348.435.682 selama kurun 2015-2018.
Suap dan gratifikasi diterima Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882.
(msd)
Lihat Juga :