Komisi III DPR Dorong Hakim Berani Vonis Bebas Ade Yasin Jika Tak Terbukti Bersalah
Rabu, 21 September 2022 - 21:55 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mendorong majelis hakim berani memberikan vonis bebas jika memang Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin tak terbukti bersalah. Foto saat persidangan Ade Yasin. Foto/Ist
A
A
A
BANDUNG - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mendorong majelis hakim persidangan terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin agar berani memberikan vonis bebas jika memang tak terbukti bersalah.
"Kalau memang alat bukti fakta-fakta persidangannya tidak mendukung untuk dijatuhi vonis pidana penjara ya harapan kami tentu majelis hakim bukan hanya punya keberanian, tapi mempunyai sifat adil untuk kemudian membebaskan," ungkapnya di Komplek Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Tekanan Terhadap Kasus Ade Yasin Kuat?
Arsul mengaku terus mengikuti persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Ia menilai, majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih sudah cukup objektif selama persidangan.
"Sejauh ini kami ikuti dalam persidangan majelis hakim cukup fair, memberikan kesempatan baik kepada tim jaksa penuntut umum, tim penasehat hukum, serta Bu Ade sendiri selaku terdakwa," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
"Kalau memang alat bukti fakta-fakta persidangannya tidak mendukung untuk dijatuhi vonis pidana penjara ya harapan kami tentu majelis hakim bukan hanya punya keberanian, tapi mempunyai sifat adil untuk kemudian membebaskan," ungkapnya di Komplek Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Tekanan Terhadap Kasus Ade Yasin Kuat?
Arsul mengaku terus mengikuti persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Ia menilai, majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih sudah cukup objektif selama persidangan.
"Sejauh ini kami ikuti dalam persidangan majelis hakim cukup fair, memberikan kesempatan baik kepada tim jaksa penuntut umum, tim penasehat hukum, serta Bu Ade sendiri selaku terdakwa," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Lihat Juga :