Sidang Asusila Mas Bechi, Ahli Psikologi Forensik Sebut Keterangan Saksi Merusak
Jum'at, 30 September 2022 - 20:21 WIB
loading...
Ahli psikologi forensik sebut kesaksian sidang Mas Bechi merusak. Foto: Lukman/SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Kesaksian yang buruk dianggap dapat merusak proses persidangan atau penegakkan hukum maupun pengungkapan perkara. Maka, hakim pun disebut dapat mengabaikannya dan menyatakan dakwaan tidak terbukti.
Pernyataan ini disampaikan ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, saat menjadi ahli dalam perkara dugaan asusila dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ditemui usai sidang, Reza menyatakan, ada perbedaan antara penyikapan hukum dengan penyikapan psikologi forensik terkait kualitas keterangan saksi. Dalam hukum, saksi mata atau keterangan saksi dianggap sangat penting.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Mas Bechi
"Salah satu alat bukti yang sangat diandalkan adalah keterangan saksi. Tapi psikologi forensik menyanggah itu. Sampai-sampai psikologi forensik menyatakan barang yang merusak proses sidang atau penegakan hukum atau pengungkapan kebenaran, justru keterangan saksi. Saya percaya hasil riset psikologi forensik," katanya, Jumat (30/9/2022).
Pernyataan ini disampaikan ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, saat menjadi ahli dalam perkara dugaan asusila dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ditemui usai sidang, Reza menyatakan, ada perbedaan antara penyikapan hukum dengan penyikapan psikologi forensik terkait kualitas keterangan saksi. Dalam hukum, saksi mata atau keterangan saksi dianggap sangat penting.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Mas Bechi
"Salah satu alat bukti yang sangat diandalkan adalah keterangan saksi. Tapi psikologi forensik menyanggah itu. Sampai-sampai psikologi forensik menyatakan barang yang merusak proses sidang atau penegakan hukum atau pengungkapan kebenaran, justru keterangan saksi. Saya percaya hasil riset psikologi forensik," katanya, Jumat (30/9/2022).
Lihat Juga :