Sidang Asusila Mas Bechi, Ahli Psikologi Forensik Sebut Keterangan Saksi Merusak
loading...
A
A
A
SURABAYA - Kesaksian yang buruk dianggap dapat merusak proses persidangan atau penegakkan hukum maupun pengungkapan perkara. Maka, hakim pun disebut dapat mengabaikannya dan menyatakan dakwaan tidak terbukti.
Pernyataan ini disampaikan ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, saat menjadi ahli dalam perkara dugaan asusila dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ditemui usai sidang, Reza menyatakan, ada perbedaan antara penyikapan hukum dengan penyikapan psikologi forensik terkait kualitas keterangan saksi. Dalam hukum, saksi mata atau keterangan saksi dianggap sangat penting.
"Salah satu alat bukti yang sangat diandalkan adalah keterangan saksi. Tapi psikologi forensik menyanggah itu. Sampai-sampai psikologi forensik menyatakan barang yang merusak proses sidang atau penegakan hukum atau pengungkapan kebenaran, justru keterangan saksi. Saya percaya hasil riset psikologi forensik," katanya, Jumat (30/9/2022).
Ia menjelaskan, dirinya akan bersikap skeptis apabila sebuah proses penegakkan hukum terlalu mengandalkan keterangan saksi. Ia beralasan, buruknya kualitas keterangan saksi, dapat berakibat dakwaan batal demi hukum.
"Proses penegakan hukum yang terlalu mengandalkan keterangan saksi, saya memilih untuk menaruh skeptisisme tingkat tinggi. Sebab (kualitas saksi bisa menyebabkan) batal demi hukum, dakwaan tidak terbukti. Karena keterangan saksi sudah disampaikan, tapi tidak bisa meyakinkan majelis karena validitas (saksi) sangat buruk," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika menyatakan, keterangan Reza Indragiri sebagai ahli psikologi menjadi sangat penting. Sebab, sesuai aspek psikologi yang berperspektif hukum itu perlu dihadirkan untuk memotret dan mengetahui kasus ini secara lebih jernih.
"Khususnya, munculnya saksi-saksi yang tidak terkualifikasi sebagai saksi menurut KUHAP. Sementara, beliau sendiri mengatakan kalau jangka waktu yang panjang, distorsi keterangan saksi, menjadi sangat tinggi sekali," kata dia.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Firdaus menuturkan, keterangan ahli dianggap cukup mencerahkan pihaknya. Sebab, ahli yang dihadirkan pihak pengacara itu, dianggap hanya menerangkan berbagai hal yang berkaitan dengan teori-teori saja.
"Ada pencerahan dari ahli ini terkait dengan psikologi korban, psikologi pelaku terkait tindak pidana yang terjadi, begitu," tandasnya.
Dalam sidang, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, didakwa melanggar Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Kedua Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni Pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pernyataan ini disampaikan ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, saat menjadi ahli dalam perkara dugaan asusila dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ditemui usai sidang, Reza menyatakan, ada perbedaan antara penyikapan hukum dengan penyikapan psikologi forensik terkait kualitas keterangan saksi. Dalam hukum, saksi mata atau keterangan saksi dianggap sangat penting.
"Salah satu alat bukti yang sangat diandalkan adalah keterangan saksi. Tapi psikologi forensik menyanggah itu. Sampai-sampai psikologi forensik menyatakan barang yang merusak proses sidang atau penegakan hukum atau pengungkapan kebenaran, justru keterangan saksi. Saya percaya hasil riset psikologi forensik," katanya, Jumat (30/9/2022).
Ia menjelaskan, dirinya akan bersikap skeptis apabila sebuah proses penegakkan hukum terlalu mengandalkan keterangan saksi. Ia beralasan, buruknya kualitas keterangan saksi, dapat berakibat dakwaan batal demi hukum.
"Proses penegakan hukum yang terlalu mengandalkan keterangan saksi, saya memilih untuk menaruh skeptisisme tingkat tinggi. Sebab (kualitas saksi bisa menyebabkan) batal demi hukum, dakwaan tidak terbukti. Karena keterangan saksi sudah disampaikan, tapi tidak bisa meyakinkan majelis karena validitas (saksi) sangat buruk," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika menyatakan, keterangan Reza Indragiri sebagai ahli psikologi menjadi sangat penting. Sebab, sesuai aspek psikologi yang berperspektif hukum itu perlu dihadirkan untuk memotret dan mengetahui kasus ini secara lebih jernih.
"Khususnya, munculnya saksi-saksi yang tidak terkualifikasi sebagai saksi menurut KUHAP. Sementara, beliau sendiri mengatakan kalau jangka waktu yang panjang, distorsi keterangan saksi, menjadi sangat tinggi sekali," kata dia.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Firdaus menuturkan, keterangan ahli dianggap cukup mencerahkan pihaknya. Sebab, ahli yang dihadirkan pihak pengacara itu, dianggap hanya menerangkan berbagai hal yang berkaitan dengan teori-teori saja.
"Ada pencerahan dari ahli ini terkait dengan psikologi korban, psikologi pelaku terkait tindak pidana yang terjadi, begitu," tandasnya.
Dalam sidang, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, didakwa melanggar Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Kedua Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni Pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(san)