Geruduk PN Bandung, Karyawan Perusahaan Garment Tuntut Pesangon dan THR

Kamis, 29 September 2022 - 15:15 WIB
loading...
Geruduk PN Bandung, Karyawan Perusahaan Garment Tuntut Pesangon dan THR
Karyawan perusahaan garment di Kota Bandung menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (29/9/2022). Foto SINDOnews
A A A
BANDUNG - Karyawan perusahaan garment di Kota Bandung menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (29/9/2022).

Dalam aksinya, para karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut menuntut pihak perusahaan untuk membayarkan uang pesangon, termasuk tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan.



Aksi demonstrasi sengaja digelar di PN Bandung karena mereka pun menuntut Majelis Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan mereka kepada pihak perusahaan.Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, total karyawan yang di-PHK pihak PT Masterindo Jaya Abadi itu sebanyak 1.142 karyawan.

Menurut Roy, usai di-PHK, mereka melayangkan gugatan ke PN Bandung karena tak mendapatkan uang pesangon dan THR tahun 2021. Karyawan perusahaan itu diketahui sudah tak bekerja sejak April 2021 lalu. Baca juga: Pengamanan Demo Buruh Akhir Pekan, Polres Jakpus Kerahkan 1.700 Personel Gabungan

"Teman buruh tidak dipekerjakan, di- PHK pesangonnya tidak dibayar, THR 2021 tidak dibayar, upah yang sudah bekerja juga pun tidak dibayar, dan mereka tidak boleh masuk (bekerja)," ungkap Roy dalam aksi demonstrasi tersebut.

Roy menegaskan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, setiap karyawan ini berhak mendapatkan uang pesangon senilai Rp100 juta hingga Rp120 juta, belum termasuk THR dan upah para karyawan yang belum dibayarkan."Kalau gugatan kita sesuai dengan undang-undang itu sekitar Rp100 juta hingga Rp120 juta per orang di luar THR dan gaji," tegasnya.

Pihaknya pun berharap, Majelis Hakim PN Bandung memberikan putusan yang adil dalam perkara tersebut tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Adapun keputusan majelis hakim akan dibacakan pada tanggal 5 Oktober 2022 mendatang."Tinggal keyakinan hakim untuk memutuskan perkara ini dan tidak ada pengaruh intervensi lain," kata Roy.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2145 seconds (0.1#10.140)