BPJAMSOSTEK Gelar Sosialisasi Kasus Kecelakaan Kerja Khusus Mata

Selasa, 27 September 2022 - 10:01 WIB
loading...
A A A
“Dalam bekerja kita tidak hanya mendapatkan upah, namun dalam bekerja juga harus mendapatkan dari sisi kemanusiaannya,” ujar Teddy.

Ia melanjutkan, seluruh pekerja berhak mendapatkan keselamatan selama bekerja. Dalam kasus trauma mata ini masuk dalam pencegahan pekerja dalam hal penyakit.

“Yakni memberikan jaminan keselamatan kepada pekerja selama bekerja dengan cara mencegah kecelakaan kerja dan penyakit saat bekerja.”

Sementara itu, Direktur Klinik Utama Eye Center Pangkalan Bun, dr. Agus Ariyanto, Sp.M mengatakan, trauma pada mata bisa terjadi kapan saja dan menyerang siapa saja. Bisa terjadi saat berolahraga, berkendara ataupun saat beraktivitas di dunia kerja.

Dimulai dari trauma ringan seperti iritasi mata dari sabun mandi hingga trauma mata berat akibat kecelakaan. Walaupun organ mata berukuran relatif kecil dan terlindung oleh struktur wajah lainnya, namun tidak menutup kemungkinan terjadinya gangguan fungsi mata pasca trauma.

Baca: Jadi Tersangka karena Kasus Penganiayaan, Oknum Polisi di Riau Lapor Balik Pelapor Terkait ITE.

Trauma dapat menyebabkan kerusakan mulai dari lapisan terluar yaitu kelopak mata, tulang-tulang wajah disekitar mata, bola mata, maupun susunan saraf mata. Kerusakan pada struktur-struktur tersebut menyebabkan trauma mata menjadi salah satu hal yang ditakutkan dan berpotensi menyebabkan masalah permanen pada mata.

“Semoga kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun dengan Klinik Utama Eye Center Pangkalan Bun bisa berjalan dengan baik, sehingga para pekerja bisa terjamin kesehatan dan keselamatan saat bekerja dalam kasus trauma mata,” ujarnya.

Di sela-sela kegiatan juga diserahkan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada Sartono, tenaga kerja di PT Bukit Telawi sebesar Rp225.899.710.
(nag)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3104 seconds (0.1#10.140)