BPJAMSOSTEK Gelar Sosialisasi Kasus Kecelakaan Kerja Khusus Mata

Selasa, 27 September 2022 - 10:01 WIB
loading...
BPJAMSOSTEK Gelar Sosialisasi Kasus Kecelakaan Kerja Khusus Mata
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto menyerahkan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada Sartono, tenaga kerja di PT Bukit Telawi sebesar Rp225.899.710. iNews TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Untuk memberikan pedoman dan pemahaman terkait salah satu program BPJAMSOSTEK kepada para peserta, BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menggelar sosialiasi jaminan kecelakaan kerja khusus mata.

Sosialisasi ini bertajuk “Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Penatalaksanaan Kasus Kecelakaan Kerja Trauma pada Mata bersama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) Klinik Utana Eye Center dan Pengawas Ketenegakerjaan Pangkalan Bun.”

Sosialiasi ini digelar di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Iskandar Pangkalan Bun pada Selasa 27 September 2022.

Kegiatan ini digelar secara online yang dihadiri perwakilan sejumlah perusahaan di tiga kabupaten yakni dari Kabupaten Kobar, Sukamara dan Lamandau.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto dalam sambutannya mengatakan, untuk memberikan kemudahan bagi para peserta, BPJS Ketenagakerjaan sudah banyak bekerjasama dengan sejumlah pihak terkait dalam hal pelayanan khususnya untuk Kecelakaan Kerja.

Kali ini, pihaknya mencoba memberikan pemahaman terkait Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Penatalaksanaan Kasus Kecelakaan Kerja Trauma khusus pada Mata.

“Sosialiasi ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pekerja yang diwakili pihak perusahaan jika pada saat terjadi kecelakaan kerja trauma pada mata bisa diklaim dengan baik,” ujar Yadi dalam sambutannya.

Pengawas Ketenagakerjaan, UPT Balai Pengawas Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Teddy Tratama mengatakan, jaminan sosial tenaga kerja wajib dipahami oleh seluruh pekerja. Agar para pemberi kerja dan pekerja dapat mendapatkan penanganan cepat dan akurat ketika terjadi risiko kecelakaan kerja.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam hal ini menurut UU 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi tiap warga negara berhak atas pekerjaan dalam penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Dalam bekerja kita tidak hanya mendapatkan upah, namun dalam bekerja juga harus mendapatkan dari sisi kemanusiaannya,” ujar Teddy.

Ia melanjutkan, seluruh pekerja berhak mendapatkan keselamatan selama bekerja. Dalam kasus trauma mata ini masuk dalam pencegahan pekerja dalam hal penyakit.

“Yakni memberikan jaminan keselamatan kepada pekerja selama bekerja dengan cara mencegah kecelakaan kerja dan penyakit saat bekerja.”

Sementara itu, Direktur Klinik Utama Eye Center Pangkalan Bun, dr. Agus Ariyanto, Sp.M mengatakan, trauma pada mata bisa terjadi kapan saja dan menyerang siapa saja. Bisa terjadi saat berolahraga, berkendara ataupun saat beraktivitas di dunia kerja.

Dimulai dari trauma ringan seperti iritasi mata dari sabun mandi hingga trauma mata berat akibat kecelakaan. Walaupun organ mata berukuran relatif kecil dan terlindung oleh struktur wajah lainnya, namun tidak menutup kemungkinan terjadinya gangguan fungsi mata pasca trauma.

Baca: Jadi Tersangka karena Kasus Penganiayaan, Oknum Polisi di Riau Lapor Balik Pelapor Terkait ITE.

Trauma dapat menyebabkan kerusakan mulai dari lapisan terluar yaitu kelopak mata, tulang-tulang wajah disekitar mata, bola mata, maupun susunan saraf mata. Kerusakan pada struktur-struktur tersebut menyebabkan trauma mata menjadi salah satu hal yang ditakutkan dan berpotensi menyebabkan masalah permanen pada mata.

“Semoga kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun dengan Klinik Utama Eye Center Pangkalan Bun bisa berjalan dengan baik, sehingga para pekerja bisa terjamin kesehatan dan keselamatan saat bekerja dalam kasus trauma mata,” ujarnya.

Di sela-sela kegiatan juga diserahkan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada Sartono, tenaga kerja di PT Bukit Telawi sebesar Rp225.899.710.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3585 seconds (0.1#10.140)