BPJAMSOSTEK Gelar Sosialisasi Kasus Kecelakaan Kerja Khusus Mata

Selasa, 27 September 2022 - 10:01 WIB
loading...
BPJAMSOSTEK Gelar Sosialisasi Kasus Kecelakaan Kerja Khusus Mata
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto menyerahkan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada Sartono, tenaga kerja di PT Bukit Telawi sebesar Rp225.899.710. iNews TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Untuk memberikan pedoman dan pemahaman terkait salah satu program BPJAMSOSTEK kepada para peserta, BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menggelar sosialiasi jaminan kecelakaan kerja khusus mata.

Sosialisasi ini bertajuk “Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Penatalaksanaan Kasus Kecelakaan Kerja Trauma pada Mata bersama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) Klinik Utana Eye Center dan Pengawas Ketenegakerjaan Pangkalan Bun.”

Sosialiasi ini digelar di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Iskandar Pangkalan Bun pada Selasa 27 September 2022.

Kegiatan ini digelar secara online yang dihadiri perwakilan sejumlah perusahaan di tiga kabupaten yakni dari Kabupaten Kobar, Sukamara dan Lamandau.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto dalam sambutannya mengatakan, untuk memberikan kemudahan bagi para peserta, BPJS Ketenagakerjaan sudah banyak bekerjasama dengan sejumlah pihak terkait dalam hal pelayanan khususnya untuk Kecelakaan Kerja.

Kali ini, pihaknya mencoba memberikan pemahaman terkait Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Penatalaksanaan Kasus Kecelakaan Kerja Trauma khusus pada Mata.

“Sosialiasi ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pekerja yang diwakili pihak perusahaan jika pada saat terjadi kecelakaan kerja trauma pada mata bisa diklaim dengan baik,” ujar Yadi dalam sambutannya.

Pengawas Ketenagakerjaan, UPT Balai Pengawas Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Teddy Tratama mengatakan, jaminan sosial tenaga kerja wajib dipahami oleh seluruh pekerja. Agar para pemberi kerja dan pekerja dapat mendapatkan penanganan cepat dan akurat ketika terjadi risiko kecelakaan kerja.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam hal ini menurut UU 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi tiap warga negara berhak atas pekerjaan dalam penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1741 seconds (0.1#10.140)