Dukung Peningkatan Kompetensi TKK, Tatalogam Sertifikasi 120 Aplikator Baja Ringan

Sabtu, 24 September 2022 - 16:07 WIB
loading...
Dukung Peningkatan Kompetensi...
Sebanyak 123 pekerja bangunan di Samarinda dan Balikpapan, Kalimantan Timur yang tergabung dalam HUNI menjalani pelatihan dan sertifikasi sebagai aplikator baja ringan. (Ist)
A A A
SAMARINDA - Guna mendukung kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) sekaligus sebagai upaya meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang konstruksi, sebanyak 123 pekerja bangunan di Samarinda dan Balikpapan, Kalimantan Timur yang tergabung dalam Himpunan Usahawan Mikro Kecil Menengah Bangunan Nasional Indonesia (HUNI) menjalani pelatihan dan sertifikasi sebagai aplikator baja ringan.

Pelatihan dan Sertifikasi yang diadakan Tatalogam Group bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang (PUPR) dan Perumahan Rakyat (PERA) Provinsi Kalimantan Timur ini digelar sejak tanggal 20-23 September 2022.

Kepala Dinas PUPR dan PERA Kalimantan Timur, Aji Muhammad Fitra Firnanda yang diwakili Sekertaris PUPR dan PERA Kaltim, Dadang Irwan, MT mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu perwujudan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi telah mewajibkan sertifikasi kompetensi bagi seluruh tenaga kerja konstruksi. Sertifikasi itu harus dilakukan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja,” terang dadang saat membuka pelatihan dan sertifikasi aplikator baja ringan di Samarinda, Selasa (20/9) kemarin.

Untuk itu ia menambahkan, setiap pekerja konstruksi harus melengkapi dirinya dengan keterampilan khusus yang dibuktikan dengan sertifikat sesuai dengan kompetensi kerjanya masiang. Hal ini selain dapat meningkatkan kompetensi mereka, juga mampu meningkatkan daya saing para pekerja itu sendiri.

Dikesempatan yang sama, Ir Catus Selo Pratica, ketua tim asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebagai lembaga pelaksana kegiatan kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menjelaskan, sertifikat tenaga kerja konstruksi berlaku selama 5 tahun.

“Selama 5 tahun sertifikat itu bisa berlaku, kalau habis bisa diperpanjang lewat portal. Dan sertifikat ini berlaku di tingkat nasional maupun internasional. Untuk mendapatkan sertifikat ini prosesnya memakan waktu kurang lebih 14 hari kerja setelah peserta menjalani ujian tertulis, observasi dan ujian praktek berkelompok dilakukan,” terang Catus.

Baca: Temu Kader Partai Perindo Kaltim, HT Sebut Pentingnya Keterlibatan Kaum Muda di Politik.

Saat dimintai keterangannya terkait kegiatan kali ini, Vice Presiden Tatalogam Lestari, Stephanus Koeswandi menjelaskan, sudah menjadi kewajiban perusahaannya untuk mendukung upaya pemerintah dalam menerapkan UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ini. Menurutnya, sertifikasi sangat penting tak hanya untuk meningkatkan kompetensi pekerja saja. Pasalnya, sertifikasi tenaga kerja konstruksi sangat erat kaitannya dengan kualitas konstruksi yang mereka kerjakan.

“Dengan menggunakan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat, keamanan sebuah bangunan konstruksi menjadi terjamin. Kejadian-kejadian yang tidak diinginkan seperti gagal konstruksi yang bisa berdampak pada jatuhnya korban jiwa pun dapat diminimalisir. Apalagi saat ini pemerintah juga tengah melakukan pembangunan Ibukota Baru. Jika pekerja yang dipakai menggunakan tenaga-tenaga local yang sudah bersertifikat, tentunya ini dapat meningkatkan perekonomian mereka juga yang dampaknya nanti dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” terangnya lagi.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0185 seconds (0.1#10.140)