Penyelundupan Rokok Vietnam Digagalkan, Total Kerugian Capai Rp1 Triliun

Sabtu, 24 September 2022 - 13:41 WIB
loading...
Penyelundupan Rokok Vietnam Digagalkan, Total Kerugian Capai Rp1 Triliun
Batang rokok ilegal. Foto: Istimewa
A A A
BATAM - Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, membongkar tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari hasil penyelundupan rokok impor ilegal dengan nilai kerugian Rp1 triliun, di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dirjen Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, terungkapnya kasus TPPU tersebut berawal saat Bea Cukai menggelar operasi laut terpadu, pada 2022. Saat patroli itu, petugas melakukan penindakan.

"Petugas Bea Cukai menindak sebuah kapal KM Pratama, yang sedang melakukan pemindahan barang ke kapal speedboat, di perairan Rakait, Bintan, Kepulauan Riau," katanya, Sabtu (24/9/2022).



Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan ribuan dus rokok merk Luffman. Hasil penyidikan, diketahui jika 5,4 juta batang rokok Luffman tersebut dibawa dari Vietnam melalui Singapura, lalu ke Indonesia.

"Aksi penyelundupan rokok oleh komplotan LHD ini bukan yang pertama. Diduga, aksi ini sudah berlangsung lama dan modus yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan pembongkaran muatan di tengah laut," jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, petugas menetapkan sebanyak 15 orang tersangka, dengan satu di antaranya bertindak sebagai koordinasi penyelundupan rokok impor ilegal. Adapun nilai kerugian negara sebesar Rp1 triliun.



"Petugas juga melakukan penyitaan aset berupa satu unit kapa layar motor GT210, unit kapal Giant HCS 38 meter dengan tiga mesin, adn 3 unit kapal Speed Boat dengan total nilai barang Rp44 miliar," paparnya.

Jaringan rokok merk Luffman ini bermarkas di Batam, hingga beredar kesejumlah daerah di Indonesia, khususnya Pulau Sumatera.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2297 seconds (0.1#10.140)