Verifikasi Faktual Ada Temuan, Bawaslu Surabaya Diminta Teliti Berkas
loading...
A
A
A
SURABAYA - Proses verifikasi faktual terhadap berkas calon perseorangan dalam Pilwali Surabaya 2020, mendapat sorotan.
Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya diminta lebih detail agar data yang terverifikasi akurat dan dapat dipertanggung jawabkan.
Pengamat politik sekaligus mantan Komisioner KPU Surabaya, Edward Dewaruci menjelaskan, tingkat ketelitian ini sangat penting. Sebab, beberapa kasus yang terjadi patut dicurigai adanya data yang janggal.
"Bisa jadi dukungan palsu. Atau data dukungan dimasukkan, padahal orangnya sudah meninggal," kata Edward, Jumat (3/7/2020).
Jika benar ditemukan adanya dukungan palsu, Edward menggarisbawahi jika hal itu bisa dipidanakan.
"Pasal 158 sudah masuk. Ada pidananya terkait dukungan palsu," tegas pria yang akrab disapa Teted ini.
Teted menjelaskan, bisa terjadi karena beberapa hal. "Tapi secara umum adalah yang dimasukkan ke dalam daftar pemberi dukungan tapi sesungguhnya mereka tidak benar-benar merasa memberikan dukungan," tuturnya.
"Untuk itu, Bawaslu dan Panwascam di Surabaya harus lebih teliti lagi. Jangan sembrono," terang alumni GMNI Surabaya ini.
Adanya temuan kejanggalan data dukungan berdasarkan temuan Panwascam Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya.
Saat itu petugas melakukan verifikasi faktual dukungan terhadap berkas bakal calon perseorangan di Pilwali Surabaya yang telah meninggal dunia. (Baca juga: Langkah Tak Seiring 2 Ibu Dalam Kendalikan Pandemi Covid-19)
Petugas Verifikator yang terdiri dari anggota PPS Kelurahan Sidosermo atas nama Toni Hermanto dan Irfan Navis dengan didampingi oleh Panwas Kelurahan atas nama Ach. Saichu adalah yang menemukan hal itu.
"Saat mendatangi rumah salah satu warga yang terdaftar sebagai salah satu pemberi dukungan, didapati bahwa yang bersangkutan ternyata menurut istrinya sudah meninggal dunia pada 23 Maret 2020 yang lalu. Akan tetapi ketika ditanya akta kematian,tidak bisa menunjukkan. sehingga Panwascam Wonocolo meminta izin untuk ditunjukkan dan menziarahi kuburannya dalam rangka memastikan data yang lebih akurat," terang Navis.
Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya diminta lebih detail agar data yang terverifikasi akurat dan dapat dipertanggung jawabkan.
Pengamat politik sekaligus mantan Komisioner KPU Surabaya, Edward Dewaruci menjelaskan, tingkat ketelitian ini sangat penting. Sebab, beberapa kasus yang terjadi patut dicurigai adanya data yang janggal.
"Bisa jadi dukungan palsu. Atau data dukungan dimasukkan, padahal orangnya sudah meninggal," kata Edward, Jumat (3/7/2020).
Jika benar ditemukan adanya dukungan palsu, Edward menggarisbawahi jika hal itu bisa dipidanakan.
"Pasal 158 sudah masuk. Ada pidananya terkait dukungan palsu," tegas pria yang akrab disapa Teted ini.
Teted menjelaskan, bisa terjadi karena beberapa hal. "Tapi secara umum adalah yang dimasukkan ke dalam daftar pemberi dukungan tapi sesungguhnya mereka tidak benar-benar merasa memberikan dukungan," tuturnya.
"Untuk itu, Bawaslu dan Panwascam di Surabaya harus lebih teliti lagi. Jangan sembrono," terang alumni GMNI Surabaya ini.
Adanya temuan kejanggalan data dukungan berdasarkan temuan Panwascam Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya.
Saat itu petugas melakukan verifikasi faktual dukungan terhadap berkas bakal calon perseorangan di Pilwali Surabaya yang telah meninggal dunia. (Baca juga: Langkah Tak Seiring 2 Ibu Dalam Kendalikan Pandemi Covid-19)
Petugas Verifikator yang terdiri dari anggota PPS Kelurahan Sidosermo atas nama Toni Hermanto dan Irfan Navis dengan didampingi oleh Panwas Kelurahan atas nama Ach. Saichu adalah yang menemukan hal itu.
"Saat mendatangi rumah salah satu warga yang terdaftar sebagai salah satu pemberi dukungan, didapati bahwa yang bersangkutan ternyata menurut istrinya sudah meninggal dunia pada 23 Maret 2020 yang lalu. Akan tetapi ketika ditanya akta kematian,tidak bisa menunjukkan. sehingga Panwascam Wonocolo meminta izin untuk ditunjukkan dan menziarahi kuburannya dalam rangka memastikan data yang lebih akurat," terang Navis.
(boy)