18.514 Orang di Sumut Alami Gangguan Jiwa, Didominasi Pengguna Narkoba
Rabu, 21 September 2022 - 04:01 WIB
loading...
Sebanyak 18.514 orang di Sumatera Utara dilaporkan mengalami gangguan kejiwaan. Dari jumlah itu, terbanyak merupakan korban penyalahgunaan narkoba. (Ist)
A
A
A
MEDAN - Sebanyak 18.514 orang di Sumatera Utara dilaporkan mengalami gangguan kejiwaan. Dari jumlah itu, terbanyak merupakan korban penyalahgunaan narkoba.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Ismail Lubis, mengatakan salah satu yang harus mendapatkan perhatian adalah dampak dari penggunaan narkoba terhadap gangguan kejiwaan.
Terdapat 768 kasus yang dilaporkan dari sejumlah Puskesmas di Sumut. "Untuk napza atau narkoba, kasusnya ada 768 orang," sebut Ismail, Selasa (20/9/2022).
Menurut Ismail, kasus gangguan jiwa karena penggunaan narkoba ini terbilang lebih sulit ketimbang sumber penyebab lain, seperti dampak ekonomi dan lainnya.
"Tapi dengan adanya BNN khususnya UPT RSJ Prof dr M Ildrem, semua kasus kejiwaan (karena narkoba) ini diharapkan dapat mendapatkan penanganan yang baik," ujarnya.
Baca: Mantan Istri Selingkuh dan Bersetubuh dengan Kakak Ipar, Pria di Jember Ngamuk.
Ismail menjelaskan, pada dasarnya kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) itu dapat disembuhkan. Karena itu, diimbau kepada masyarakat agar dapat menerima mereka sebagai bagian dari masyarakat kembali di lingkungan tempat tinggal.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Ismail Lubis, mengatakan salah satu yang harus mendapatkan perhatian adalah dampak dari penggunaan narkoba terhadap gangguan kejiwaan.
Terdapat 768 kasus yang dilaporkan dari sejumlah Puskesmas di Sumut. "Untuk napza atau narkoba, kasusnya ada 768 orang," sebut Ismail, Selasa (20/9/2022).
Menurut Ismail, kasus gangguan jiwa karena penggunaan narkoba ini terbilang lebih sulit ketimbang sumber penyebab lain, seperti dampak ekonomi dan lainnya.
"Tapi dengan adanya BNN khususnya UPT RSJ Prof dr M Ildrem, semua kasus kejiwaan (karena narkoba) ini diharapkan dapat mendapatkan penanganan yang baik," ujarnya.
Baca: Mantan Istri Selingkuh dan Bersetubuh dengan Kakak Ipar, Pria di Jember Ngamuk.
Ismail menjelaskan, pada dasarnya kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) itu dapat disembuhkan. Karena itu, diimbau kepada masyarakat agar dapat menerima mereka sebagai bagian dari masyarakat kembali di lingkungan tempat tinggal.
Lihat Juga :