18.514 Orang di Sumut Alami Gangguan Jiwa, Didominasi Pengguna Narkoba
loading...
A
A
A
MEDAN - Sebanyak 18.514 orang di Sumatera Utara dilaporkan mengalami gangguan kejiwaan. Dari jumlah itu, terbanyak merupakan korban penyalahgunaan narkoba.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Ismail Lubis, mengatakan salah satu yang harus mendapatkan perhatian adalah dampak dari penggunaan narkoba terhadap gangguan kejiwaan.
Terdapat 768 kasus yang dilaporkan dari sejumlah Puskesmas di Sumut. "Untuk napza atau narkoba, kasusnya ada 768 orang," sebut Ismail, Selasa (20/9/2022).
Menurut Ismail, kasus gangguan jiwa karena penggunaan narkoba ini terbilang lebih sulit ketimbang sumber penyebab lain, seperti dampak ekonomi dan lainnya.
"Tapi dengan adanya BNN khususnya UPT RSJ Prof dr M Ildrem, semua kasus kejiwaan (karena narkoba) ini diharapkan dapat mendapatkan penanganan yang baik," ujarnya.
Baca: Mantan Istri Selingkuh dan Bersetubuh dengan Kakak Ipar, Pria di Jember Ngamuk.
Ismail menjelaskan, pada dasarnya kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) itu dapat disembuhkan. Karena itu, diimbau kepada masyarakat agar dapat menerima mereka sebagai bagian dari masyarakat kembali di lingkungan tempat tinggal.
"Jangan lagi ketika sudah sembuh masih dianggap gila. Dia (ODGJ) harus diterima agar bisa mendapatkan kesembuhan yang permanen," jelasnya.
Bagi ODGJ yang sudah sembuh, Ismail menyatakan, harus mendapatkan perlakuan selayak mungkin. Meski begitu, mereka masih tetap harus dikontrol terutama dalam konsumsi obat agar tetap tenang.
Baca Juga: Bule Adu Jotos di Jalanan Bali Terancam Deportasi.
"Bagi masyarakat yang memiliki anggota keluarga yang sakit (ODGJ), jangan juga dipasung, karena itu bukan menyehatkannya. Tapi laporkan lah ke Puskesmas agar diberi obat untuk menenangkan jiwanya," pungkasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Ismail Lubis, mengatakan salah satu yang harus mendapatkan perhatian adalah dampak dari penggunaan narkoba terhadap gangguan kejiwaan.
Terdapat 768 kasus yang dilaporkan dari sejumlah Puskesmas di Sumut. "Untuk napza atau narkoba, kasusnya ada 768 orang," sebut Ismail, Selasa (20/9/2022).
Menurut Ismail, kasus gangguan jiwa karena penggunaan narkoba ini terbilang lebih sulit ketimbang sumber penyebab lain, seperti dampak ekonomi dan lainnya.
"Tapi dengan adanya BNN khususnya UPT RSJ Prof dr M Ildrem, semua kasus kejiwaan (karena narkoba) ini diharapkan dapat mendapatkan penanganan yang baik," ujarnya.
Baca: Mantan Istri Selingkuh dan Bersetubuh dengan Kakak Ipar, Pria di Jember Ngamuk.
Ismail menjelaskan, pada dasarnya kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) itu dapat disembuhkan. Karena itu, diimbau kepada masyarakat agar dapat menerima mereka sebagai bagian dari masyarakat kembali di lingkungan tempat tinggal.
"Jangan lagi ketika sudah sembuh masih dianggap gila. Dia (ODGJ) harus diterima agar bisa mendapatkan kesembuhan yang permanen," jelasnya.
Bagi ODGJ yang sudah sembuh, Ismail menyatakan, harus mendapatkan perlakuan selayak mungkin. Meski begitu, mereka masih tetap harus dikontrol terutama dalam konsumsi obat agar tetap tenang.
Baca Juga: Bule Adu Jotos di Jalanan Bali Terancam Deportasi.
"Bagi masyarakat yang memiliki anggota keluarga yang sakit (ODGJ), jangan juga dipasung, karena itu bukan menyehatkannya. Tapi laporkan lah ke Puskesmas agar diberi obat untuk menenangkan jiwanya," pungkasnya.
(nag)