Bejat, Penjaga Warung di Padalarang Cabuli Bocah 5 Tahun

Kamis, 02 Juli 2020 - 20:47 WIB
loading...
Bejat, Penjaga Warung...
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro. Foto/SINDOnews.dok
A A A
BANDUNG BARAT - Ondi Permana (45) penjaga warung, warga Kampung Pojok, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan tindak pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun. Korban merupakan tetangganya sendiri yang dicabuli saat jajan ke warung pelaku.

"Kami dapat laporan kasus pencabulan, kini pelakunya sudah diamankan. Pelakunya pria penjaga warung dengan korbannya bocah perempuan berusia 5 tahun," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Kamis (2/7/2020). (Baca juga: Bule Perempuan Amerika Tewas Setengah Telanjang di Bali)

Dia mengatakan, peristiwa pencabulan oleh pelaku tersebut terjadi 22 Mei 2020 lalu. Saat itu orang tua korban menyuruh anaknya untuk jajan sekaligus membeli sikat di warung tersangka. Situasi di warung sedang sepi sehingga pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya. (Baca juga: Senjata Serbu AK 47 dan 74 Peluru Disita dari Eks Napi Pembunuhan)

Modusnya, dengan pura-pura menggendong korban untuk mengambil jajanan yang posisinya tinggi. Di saat yang bersamaan ternyata dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban. Tindakan asusila itu dilakukan cukup lama, baru setelah puas korban akhirnya disuruh pulang oleh pelaku. (Baca juga: Divonis Mati, Otak Pembunuhan Hakim Pengadilan Medan Menangis)

Saat tiba di rumah, korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Kaget dan tidak terima dengan kelakuan pelaku, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 23 Mei 2020. Petugas yang mendapatkan laporan lalu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi maupun pelaku. Termasuk melakukan visum terhadap korban.

Berdasarkan keterangan dan alat bukti yang dimiliki, pihak kepolisian akhirnya mengamankan pelaku. Namun di depan polisi, pelaku bersikukuh tidak melakukan pencabulan tersebut. Dia beralasan hanya menggendong korban dan tidak sampai mencabuli. Dia juga mengaku kalau masih bersaudara dengan keluarga korban. Namun ketika dikonfirmasi ternyata keluarga korban mengatakan tidak ada hubungan saudara dengan pelaku.

"Korban sebenarnya sering jajan dan belanja ke warung pelaku, namun saat itu pelaku nekat melakukan tindakan asusila. Akibat perbuatannya dia dijerat UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun. Bahkan hukumannya bisa lebih berat karena dia tidak mau mengakui perbuatannya," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut dan Ditutup Permanen
Temui Hotman Paris,...
Temui Hotman Paris, Korban Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ungkap Intimidasi dari Keluarga Pelaku
Korban Pencabulan Pendiri...
Korban Pencabulan Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Sudah Lapor Polisi sejak 2024, tapi Malah Dapat Intimidasi
Inilah Aktivis Australia...
Inilah Aktivis Australia yang Mengalami Pelecehan Seks oleh Pasukan Israel saat Misi GSF
341 Predator Anak Ditangkap...
341 Predator Anak Ditangkap di California
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan ITSafe, Peta Digital Area Rawan Pelecehan dan Catcalling
Rekomendasi
Israel Bombardir Markas...
Israel Bombardir Markas Besar Hizbullah di Beirut
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
Campus League The Nationals...
Campus League The Nationals 2026 Resmi Dimulai, UPH dan BINUS Langsung Menang di Laga Pembuka
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved