Jaksa KPK Tuntut Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin 3 Tahun Bui

Senin, 12 September 2022 - 14:57 WIB
loading...
A A A
Sedangkan dua terdakwa lainnya yang juga bawahan Ade Yasin, yakni Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara.

"Mereka terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal lima ayat satu huruf a UU RI (Tipikor) juncto pasal 55 ayat satu ke satu juncto pasal 64 ayat satu ke satu KUHP," paparnya.

Baca juga: Mengundurkan Diri karena Tak Hafal Pancasila, Ketua DPRD Lumajang Ingin Jaga Marwah Dewan

Dalam sidang yang tidak dihadiri Ade Yasin itu, Roni menegaskan bahwa seluruh terdakwa terbukti telah memberikan suap kepada auditor BPK Jabar, agar laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 mendapatkan Opini WTP dari BPK Jabar.

"Betul laporan keuangan agar dikondisikan LKPD mendapatkan opini WTP," tandasnya.

Diketahui, dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut, total uang suap yang diberikan Ade Yasin kepada pegawai BPK Jabar mencapai Rp1,935 miliar. Uang suap diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000," ujar Jaksa KPK dalam sidang perdana kasus Ade Yasin.

Jaksa KPK melanjutkan, uang sebesar Rp1,9 miliar lebih itu diberikan Ade Yasin kepada sejumlah pegawai BPK Jabar, yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

"(Pemberian) dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud agar LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Kabupaten Bogor mendapatkan opini WTP yang bertentangan dengan kewajibannya," beber Jaksa KPK.

Jaksa KPK menilai, terdakwa Ade Yasin melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1898 seconds (0.1#10.140)