Terobosan Kejari Tanjungpinang Tangani Sengketa Lahan di Kedai Kopi

Senin, 12 September 2022 - 07:41 WIB
loading...
A A A
"Salah satu faktor penghambat pembangunan adalah tanah tidak dikelola untuk kegiatan-kegiatan yang produktif. Salah satu penyebabnya, tanah tersebut sedang bersengketa," ucapnya.

Ia juga mengajak pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk bersinergi menyelesaikan satu-persatu permasalahan lahan. Sinergisitas antara jaksa, pemda dan BPN akan mempercepat penyelesaian permasalahan sengketa lahan, hingga memberi kepastian hukum.

"Permasalahan lainnya yang menghambat pembangunan yakni tanah bekas PT Antam. Ini juga harus diselesaikan agar masyarakat dan pemerintah dapat membangun sehingga kota ini semakin maju," tegasnya.



Terkait mafia tanah, dia mengaku sampai sekarang belum mengetahui siapa yang menjadi mafia tanah di Tanjungpinang. Namun isu mafia tanah kerap terdengar. "Khusus untuk mafia tanah, penyelesaian kasus tersebut harus melalui jalur hukum. Pasti saya sikat. Tidak peduli saya," katanya.

Ketua Fraksi Pembangunan Kebangsaan DPRD Tanjungpinang, Momon F. Adinata, memberi apresiasi kepada pihak kejaksaan yang berkeinginan menyelesaikan permasalahan sengketa lahan secara cepat melalui pendekatan kearifan lokal.

"Saya pikir ini terobosan yang menarik. Dan saya yakin, pendekatan kearifan lokal untuk menyelesaikan sengketa lahan lebih efektif," kata anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang itu.



Ia mengemukakan sengketa lahan bukan hal baru yang terjadi di Tanjungpinang. Sengketa lahan yang menghambat pembangunan dan perekonomian telah terjadi sejak dahulu di sejumlah kelurahan di Tanjungpinang.

"Saya sepakat dengan Pak Kajari Tanjungpinang, penyelesaian sengketa lahan melalui jalur damai di posko yang dibangun di kedai kopi, kecuali yang menyangkut mafia tanah harus ditangani secara hukum," ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1574 seconds (0.1#10.140)