Terobosan Kejari Tanjungpinang Tangani Sengketa Lahan di Kedai Kopi

Senin, 12 September 2022 - 07:41 WIB
loading...
Terobosan Kejari Tanjungpinang Tangani Sengketa Lahan di Kedai Kopi
Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono. Foto/Antara
A A A
TANJUNGPINANG - Terobosan baru dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, dalam menangangi kasus sengketa lahan. Yakni, dengan membuka Posko Pengaduan Sengketa Lahan di sejumlah kedai kopi.



Penyelesaian sengketa lahan di kedai kopi ini dilakukan, sebagai bentuk komitmen mendorong percepatan pembangunan di Tanjungpinang. Menurut Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono, ada kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat, yakni dengan menyelesaikan berbagai permasalahan di kedai kopi.



Kearifan lokal tersebut, menurutnya patut dicoba untuk penanganan sengketa lahan. "Masyarakat suka ngopi, jadi kami bangun posko di kedai kopi. Mungkin ada empat posko yang kami bangun. Saya pikir ini efektif," katanya.



Menurut dia, tidak semua kasus sengketa lahan harus diselesaikan melalui jalur hukum, melainkan dapat juga diselesaikan secara kekeluargaan. Prinsip penyelesaian sengketa lahan adalah cepat, tepat dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

"Kami upayakan penyelesaian kasus sengketa lahan saling menguntungkan, daripada dibawa ke jalur hukum, nanti menang jadi arang, kalah jadi abu. Ini yang tidak diinginkan," ujarnya.

Ia menegaskan, mulai fokus menyelesaikan permasalahan sengketa lahan karena bila dibiarkan berlarut-larut akan menghambat pembangunan. Kasus sengketa lahan di Tanjungpinang berdasarkan informasi yang diperolehnya, cukup banyak.



"Salah satu faktor penghambat pembangunan adalah tanah tidak dikelola untuk kegiatan-kegiatan yang produktif. Salah satu penyebabnya, tanah tersebut sedang bersengketa," ucapnya.

Ia juga mengajak pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk bersinergi menyelesaikan satu-persatu permasalahan lahan. Sinergisitas antara jaksa, pemda dan BPN akan mempercepat penyelesaian permasalahan sengketa lahan, hingga memberi kepastian hukum.

"Permasalahan lainnya yang menghambat pembangunan yakni tanah bekas PT Antam. Ini juga harus diselesaikan agar masyarakat dan pemerintah dapat membangun sehingga kota ini semakin maju," tegasnya.



Terkait mafia tanah, dia mengaku sampai sekarang belum mengetahui siapa yang menjadi mafia tanah di Tanjungpinang. Namun isu mafia tanah kerap terdengar. "Khusus untuk mafia tanah, penyelesaian kasus tersebut harus melalui jalur hukum. Pasti saya sikat. Tidak peduli saya," katanya.

Ketua Fraksi Pembangunan Kebangsaan DPRD Tanjungpinang, Momon F. Adinata, memberi apresiasi kepada pihak kejaksaan yang berkeinginan menyelesaikan permasalahan sengketa lahan secara cepat melalui pendekatan kearifan lokal.

"Saya pikir ini terobosan yang menarik. Dan saya yakin, pendekatan kearifan lokal untuk menyelesaikan sengketa lahan lebih efektif," kata anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang itu.



Ia mengemukakan sengketa lahan bukan hal baru yang terjadi di Tanjungpinang. Sengketa lahan yang menghambat pembangunan dan perekonomian telah terjadi sejak dahulu di sejumlah kelurahan di Tanjungpinang.

"Saya sepakat dengan Pak Kajari Tanjungpinang, penyelesaian sengketa lahan melalui jalur damai di posko yang dibangun di kedai kopi, kecuali yang menyangkut mafia tanah harus ditangani secara hukum," ujarnya.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Tanjungpinang itu, juga meminta institusi yang berwenang lainnya bersinergi dengan pihak kejaksaan agar penanganan sengketa lahan dapat membuahkan hasil optimal.

"Semua tentu sepakat untuk bersama-sama mengatasi sengketa lahan yang sudah menghambat pembangunan di ibu kota Kepri ini. Karena itu, semua pihak terkait harus bersinergi agar permasalahan lahan ini dapat segera diatasi," ucapnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3564 seconds (0.1#10.140)