Jual 16 Ekor Burung Dilindungi, Pria di Banyuwangi Ditangkap Polisi
Jum'at, 09 September 2022 - 06:32 WIB
loading...
Barang bukti sangkar burung diamankan polisi. Foto Avirista Midaada
A
A
A
BANYUWANGI - Upaya perdagangan satwa liar dilindungi digagalkan Polresta Banyuwangi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Total ada 16 ekor burung dari empat jenis burung dilindungi yang rencananya dijual dari total 363 burung bakal dijual.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, dari kasus ini pihaknya mengamankan satu orang tersangka berinisial TDS, warga Sumberberas, Kecamatan Muncar, karena menjualbelikan satwa dilindungi secara ilegal. Dari tangan TDS, ada 16 burung dilindungi yang tak boleh diperdagangkan secara ilegal. Baca juga: 7 Satwa Eksotis Pesisir Pantai Indonesia, Makin Langka Akibat Perubahan Lingkungan
"Total ada 363 burung yang diamankan, 16 ekor di antaranya satwa dilindungi itu yakni ada empat jenis mulai burung Cucak Hijau, Tangkar Kambing, Cucak Rante dan Sepah Raja," ucap Agus Sobarnapraja, pada Kamis (8/9/2022).
TDS ini disebut Agus sebagai pemodal dan orang yang memperjualbelikan satwa liar. Satu satwa liar burung itu didapat dari hutan Taman Nasional Alas Purwo. Tersangka diamankan setelah kepolisian dan BKSDA Jatim melakukan penyelidikan gabungan adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi secara online dan offline.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, dari kasus ini pihaknya mengamankan satu orang tersangka berinisial TDS, warga Sumberberas, Kecamatan Muncar, karena menjualbelikan satwa dilindungi secara ilegal. Dari tangan TDS, ada 16 burung dilindungi yang tak boleh diperdagangkan secara ilegal. Baca juga: 7 Satwa Eksotis Pesisir Pantai Indonesia, Makin Langka Akibat Perubahan Lingkungan
"Total ada 363 burung yang diamankan, 16 ekor di antaranya satwa dilindungi itu yakni ada empat jenis mulai burung Cucak Hijau, Tangkar Kambing, Cucak Rante dan Sepah Raja," ucap Agus Sobarnapraja, pada Kamis (8/9/2022).
TDS ini disebut Agus sebagai pemodal dan orang yang memperjualbelikan satwa liar. Satu satwa liar burung itu didapat dari hutan Taman Nasional Alas Purwo. Tersangka diamankan setelah kepolisian dan BKSDA Jatim melakukan penyelidikan gabungan adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi secara online dan offline.
Lihat Juga :