Jual 16 Ekor Burung Dilindungi, Pria di Banyuwangi Ditangkap Polisi

Jum'at, 09 September 2022 - 06:32 WIB
loading...
Jual 16 Ekor Burung Dilindungi, Pria di Banyuwangi Ditangkap Polisi
Barang bukti sangkar burung diamankan polisi. Foto Avirista Midaada
A A A
BANYUWANGI - Upaya perdagangan satwa liar dilindungi digagalkan Polresta Banyuwangi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Total ada 16 ekor burung dari empat jenis burung dilindungi yang rencananya dijual dari total 363 burung bakal dijual.



Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, dari kasus ini pihaknya mengamankan satu orang tersangka berinisial TDS, warga Sumberberas, Kecamatan Muncar, karena menjualbelikan satwa dilindungi secara ilegal. Dari tangan TDS, ada 16 burung dilindungi yang tak boleh diperdagangkan secara ilegal.

"Total ada 363 burung yang diamankan, 16 ekor di antaranya satwa dilindungi itu yakni ada empat jenis mulai burung Cucak Hijau, Tangkar Kambing, Cucak Rante dan Sepah Raja," ucap Agus Sobarnapraja, pada Kamis (8/9/2022).

TDS ini disebut Agus sebagai pemodal dan orang yang memperjualbelikan satwa liar. Satu satwa liar burung itu didapat dari hutan Taman Nasional Alas Purwo. Tersangka diamankan setelah kepolisian dan BKSDA Jatim melakukan penyelidikan gabungan adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi secara online dan offline.

"Tersangka kami tangkap saat perjalanan. Ia menjalankan bisnis ilegal itu baru empat bulan terakhir," bebernya.

Burung-burung langka itu lantas dijual dengan harga bervariasi. Namun khusus untuk burung jenis Cucak Hijau dibanderol Rp2 juta hingga Rp3 juta per ekornya. "Jadi nilai ekonomisnya cukup tinggi," sambungnya.

Akibat perbuatannya, TDS dijerat Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman maksimal penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.

Sementara untuk barang bukti burung-burung dilindungi diserahkan ke BKSDA Jawa Timur. Polisi hanya menyita sangkar burung dari kotak kardus yang telah dibuat sedemikian rupa.

"Barang bukti baik kategori burung yang dilindungi dan tidak dilindungi kami titipkan ke BKSDA. Untuk selanjutnya akan mengikuti prosedur yang ada di sana," tukasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1826 seconds (0.1#10.140)