Berhentikan Direktur Tanpa RUPS, Perusahaan Penagihan Singapura Digugat
Kamis, 02 Juli 2020 - 10:50 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Cucu Pendiri NU Meninggal, Dimakamkan Sesuai Protokol COVID-19 di Tebuireng )
"Dimana pemberhentian hanya dilakukan melalui surat, padahal seharusnya dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Di samping itu, penyampaian surat pemberhentian secara langsung menghilangkan hak penggugat untuk membela diri yang merupakan hak penggugat berdasarkan ketentuan pasal 105 UU No 40/2007," imbuh dia.
Menurut dia, mekanisme perberhentian yang dilakukan juga tidak memperhatikan prinsip good corporate governance, termasuk untuk mentaati asas itikad baik, asas kepantasan, dan asas kepatutan. Terlebih lagi bagi Collectius sebagai perusahaan yang bergerak di bisnis keuangan yang sangat mensyaratkan kredibilitas dan kepercayaan yang tinggi dari para mitra usahanya.
"Gugatan ini terpaksa kami ajukan mengingat usulan perdamaian sebagai win-win solution yang diajukan klien kami tidak mendapat tanggapan yang positif dari para tergugat," tutup Dovy
"Dimana pemberhentian hanya dilakukan melalui surat, padahal seharusnya dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Di samping itu, penyampaian surat pemberhentian secara langsung menghilangkan hak penggugat untuk membela diri yang merupakan hak penggugat berdasarkan ketentuan pasal 105 UU No 40/2007," imbuh dia.
Menurut dia, mekanisme perberhentian yang dilakukan juga tidak memperhatikan prinsip good corporate governance, termasuk untuk mentaati asas itikad baik, asas kepantasan, dan asas kepatutan. Terlebih lagi bagi Collectius sebagai perusahaan yang bergerak di bisnis keuangan yang sangat mensyaratkan kredibilitas dan kepercayaan yang tinggi dari para mitra usahanya.
"Gugatan ini terpaksa kami ajukan mengingat usulan perdamaian sebagai win-win solution yang diajukan klien kami tidak mendapat tanggapan yang positif dari para tergugat," tutup Dovy
(msd)
Lihat Juga :