Kabur saat Diminta Tunjukkan Barang Bukti, Residivis Ini Ditembak Polisi

Kamis, 08 September 2022 - 20:19 WIB
loading...
Kabur saat Diminta Tunjukkan Barang Bukti, Residivis Ini Ditembak Polisi
Kaki Rio harus ditembak polisi karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. (Ist)
A A A
LUBUKLINGGAU - Apes sudah nasib Rio (29), baru sebulan menghirup udara bebas atas kasus jambret , malam kembali berulah di kasus yang sama.

Nahasnya, kali ini kaki Rio harus ditembak polisi karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, Kamis (8/9/2022).

Tersangka sebelumnya merupakan residivis kasus 363 KUHP, kembali beraksi dengan jambret handphone (HP) milik korban Kapiska (20) warga Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi malui Kasatreskrim, AKP Robi Sugara mengatakan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung bergerak dan melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari korban.

Kemudian hasil penyelidikan tersangka pada Kamis (8/9/2022) berhasil ditangkap saat sedang berada di rumah kerabatnya di Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

“Tersangka terpaksa kita lumpuhkan lantaran saat dilakukan pengembangan untuk menunjukan barang bukti berusaha kabur dan melawan petugas.” katanya.

Dikatakan, aksi tersangka Rio dilakukan di Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Seni, kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Jumat, (26/8 2022) sekitar pukul 05.00 WIB.

Baca: Pemuda di Lampung Selatan Bunuh Kakek Gadis Desa yang Menolak Cintanya.

Saat itu tersangka beraksi dengan seorang temannya yakni D yang kini daftar pencarian orang (DPO). “Saat kejadian korban sedang berjalan kaki di TKP, tiba-tiba dipepet dan dicegat dua Orang tak dikenal,” jelasnya.

Setelah itu korban dipaksa dan diancam pelaku. Lalu pelaku mengambil HP Vivo milik korban dengan cara dirampas. Dan pelaku kemudian kabur melarikan diri. Setelah kejadian korban melapor ke Polres Lubuklinggau.

Baca Juga: Warga Sukabumi Gempar, Ditemukan Mayat Laki-laki di Lahan Perhutani.

Barang bukti yang diamankan satu lembar baju tersangka dan satu kotak HP merk Vivo milik korban. “Tersangka mengakui perbuatannya bersama D (DPO) dan dapat bagian uang Rp700 ribu yang digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1229 seconds (0.1#10.140)