5 Fakta Kasus Penusukan Brutal Purnawirawan TNI AD di Lembang

Senin, 05 September 2022 - 19:19 WIB
loading...
A A A
Baru sekitar kurang lebih 100 meter beranjak dari lokasi tempat kejadian perkara, korban hilang kesadaran sehingga mobil yang dikemudikannya menabrak bagian belakang mobil yang sedang berhenti di Jalan Adiwarta sebelum persimpangan Pasar Panorama Lembang.

Nyawa korban tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhir saat hendak di tolong warga untul dibawa ke Rumah Sakit Sespim Polri yang berada tidak jauh dari lokasi korban karena kehabisan darah.

4. Korban Dikira Warga Sipil
Tidak ada yang mengira jika korban adalah Purnawirawan TNI AD berpangkat Letnan Kolonel. Terakhir korban berdinas sebagai Dandim Tarakan, sebelum akhirnya pensiun dari tugasnya

Warga awalnya mengenalnya korban yang biasa dipanggil babeh sebagai seorang karyawan biasa. Yakni seorang sopir pikap di sebuah toko mebel di Lembang. Polisi baru mengetahui jika korban adalah purnawirawan usai memeriksa identitas korban.

Selama hidupnya, korban dikenal sebagai pribadi yang sederhana dan tertutup. Orangnya dikenal baik meskipun jarang ngobrol dan sehari-harinya bahkan tidur di mobil pikap yang saat kejadian sedang dia pakai. "Dia kerja di toko mebel sudah dua bulan dan gak ada yang tahu kalau Purnawirawan TNI," kata rekan kerja korban yang bernama, Restu (24).



5. Keterangan Palsu
Tersangka HH terbukti memberikan keterangan palsu kepada petugas. Apa yang disampaikannya setelah ditangkap dan apa yang diperoleh oleh penyidik Reskrimum Polda Jabar berbeda.

Awal tersangka mengaku sebelum kejadian dirinya tengah memasak nasi goreng. Lalu begitu ada ribut-ribut baru dia bergegas keluar. Namun saat pemeriksaan ditemukan fakta baru kalau dia berada di lantau dua lalu turun sambil membawa pisau.

Fakta lainnya, tidak ada kejadian korban meludahi dan memukul tersangka. Sebab yang ada adalah terjadi percekcokan sebelum kejadian penusukan. Begitupun dengan pisau dapur yang oleh tersangka mengaku digunakan menusuk korban ternyata bohong.

"Ada keterangan berbeda yang disampaikan tersangka dari keterangan awal, jadi dia berbohong. Makanya ada perubahan kontruksi pasal yang dikenakan ke tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo usai rekontruksi di Lembang, Senin (5/9/2022).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1975 seconds (0.1#10.140)