5 Fakta Kasus Penusukan Brutal Purnawirawan TNI AD di Lembang

Senin, 05 September 2022 - 19:19 WIB
loading...
5 Fakta Kasus Penusukan Brutal Purnawirawan TNI AD di Lembang
Ilustrasi penusukan.
A A A
BANDUNG - Insiden berdarah yang mengakibatkan seorang purnawirawan TNI AD Muhammad Mubin alias Babeh (63) yang tewas dengan luka tusukan di sekujur tubuh memasuki babak akhir.

Henry Hernando (HH) alias Aseng (30) telah ditetapkan tersangka sebagai pelaku tunggal. Polisi pun telah melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian yakni di Jalan Adiwarta, RT 01 RW 12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (5/9/2022).

Berikut lima fakta dari kasus yang menewaskan Muhammad Mubin (63) pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 07.30 WIB yang berhasil dirangkum MNC Portal Indonesia sejak kasus ini bergulir hingga rekonstruksi pada Senin (5/9/2022) siang.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Kebohongan Pelaku Terungkap

1. Berawal dari Parkir Mobil
Insiden berdarah ini ternyata bermula dari persoalan sepele, yakni soal parkir mobil. Sebelum kejadian korban sempat memarkirkan mobil di depan rumah toko (ruko) milik tersangka.

Kemudian terjadi percekcokan antara korban dengan salah seorang karyawan tersangka. Kemudian tersangka yang mendengar keributan lalu turun dari lantai dua ruko tersebut sambil membawa sebuah pisau.

Tersangka yang emosi lalu menusuk korban yang masih berada diposisi duduk di dalam mobilnya. "Saat itu korban tengah memarkirkan mobil di depan gerbang ruko, kemudian ditegur oleh pelaku lalu terjadi cekcok," kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan.

2. Lima Tusukan
Tersangka dengan membabi buta menusuk korban yang masih duduk di belakang kemudi. Belakangan diketahui ada lima tusuka di tubuh korban, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan pemeriksaan lima tusukan itu di antaranya ada di bagian leher sebelah kanan, pipi kanan, beberapa tusukan di bagian dada, dan luka di bagian lengan kiri.

3. Korban Masih Bisa Kendarai Mobil
Meski menderita lima tusukan dan tubuhnya berlumuran darah, korban masih bisa mengendarai mobilnya untuk meminta pertolongan dan mencari rumah sakit.

Baru sekitar kurang lebih 100 meter beranjak dari lokasi tempat kejadian perkara, korban hilang kesadaran sehingga mobil yang dikemudikannya menabrak bagian belakang mobil yang sedang berhenti di Jalan Adiwarta sebelum persimpangan Pasar Panorama Lembang.

Nyawa korban tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhir saat hendak di tolong warga untul dibawa ke Rumah Sakit Sespim Polri yang berada tidak jauh dari lokasi korban karena kehabisan darah.

4. Korban Dikira Warga Sipil
Tidak ada yang mengira jika korban adalah Purnawirawan TNI AD berpangkat Letnan Kolonel. Terakhir korban berdinas sebagai Dandim Tarakan, sebelum akhirnya pensiun dari tugasnya

Warga awalnya mengenalnya korban yang biasa dipanggil babeh sebagai seorang karyawan biasa. Yakni seorang sopir pikap di sebuah toko mebel di Lembang. Polisi baru mengetahui jika korban adalah purnawirawan usai memeriksa identitas korban.

Selama hidupnya, korban dikenal sebagai pribadi yang sederhana dan tertutup. Orangnya dikenal baik meskipun jarang ngobrol dan sehari-harinya bahkan tidur di mobil pikap yang saat kejadian sedang dia pakai. "Dia kerja di toko mebel sudah dua bulan dan gak ada yang tahu kalau Purnawirawan TNI," kata rekan kerja korban yang bernama, Restu (24).



5. Keterangan Palsu
Tersangka HH terbukti memberikan keterangan palsu kepada petugas. Apa yang disampaikannya setelah ditangkap dan apa yang diperoleh oleh penyidik Reskrimum Polda Jabar berbeda.

Awal tersangka mengaku sebelum kejadian dirinya tengah memasak nasi goreng. Lalu begitu ada ribut-ribut baru dia bergegas keluar. Namun saat pemeriksaan ditemukan fakta baru kalau dia berada di lantau dua lalu turun sambil membawa pisau.

Fakta lainnya, tidak ada kejadian korban meludahi dan memukul tersangka. Sebab yang ada adalah terjadi percekcokan sebelum kejadian penusukan. Begitupun dengan pisau dapur yang oleh tersangka mengaku digunakan menusuk korban ternyata bohong.

"Ada keterangan berbeda yang disampaikan tersangka dari keterangan awal, jadi dia berbohong. Makanya ada perubahan kontruksi pasal yang dikenakan ke tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo usai rekontruksi di Lembang, Senin (5/9/2022).
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1633 seconds (0.1#10.140)