Polisi Gagalkan Peredaran 9.500 Butir Pil Berisi Sabu di Medan
loading...
A
A
A
MEDAN - Polisi berhasil menggagalkan peredaran 9.500 butir pil berisi narkoba jenis sabu-sabu senilai lebih dari Rp 9 miliar. Ini merupakan pengungkapan kali pertama kasus pil berisi sabu di Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengatakan digagalkannya peredaran narkotika model baru ini bisa dilakukan setelah polisi menangkap lima tersangka jaringan pengedar barang haram itu. Mereka ditangkap lewat penyergapan yang dilakukan Polisi di dua lokasi berbeda di Kota Medan pada Rabu (24/9/2022).
"Ini yang pertama di Medan dan Sumatera Utara. Kalau di Jakarta sudah pernah ada tertangkap. Populernya narkoba jenis ini disebut Pil Yaba," kata Valentino, Senin (5/9/2022).
Valentino memaparkan, kelima tersangka yang ditangkap adalah AG, MAR, YUS, NH dan MH.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 3 Ton Solar Disita
Tersangka yang pertama ditangkap adalah AG. Dia ditangkap berikut barang bukti 100 butir Pil Yaba setelah bertransaksi dengan seorang Polisi yang sedang melakukan penyamaran (undercover buy).
"Kita mengirimkan personel untuk memesan 100 butir Pil Yaba kepada tersangka AG. Tersangka menyanggupinya dan saat menyerahkan barang tersebut di Jalan Veteran, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang, Sumatera Utara, yang bersangkutan langsung kita tangkap," kata Valentino.
"Dari tersangka AG kita sita barang bukti Pil Yaba 100 butir dan sebanyak 500 gram sabu-sabu berbentuk kristal putih biasa," tambahnya.
Dari penangkapan tersangka AG, kata Valentino, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap dua temannya MAR dan YUS yang saat itu menunggu di dalam mobil Toyota Avanza plat BL 1442 PV.
“Kita geledah mobil tersebut, kembali ditemukan 9.400 sabu dalam bentuk pil yang disimpan menggunakan bungkusan plastik,” sebutnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengatakan digagalkannya peredaran narkotika model baru ini bisa dilakukan setelah polisi menangkap lima tersangka jaringan pengedar barang haram itu. Mereka ditangkap lewat penyergapan yang dilakukan Polisi di dua lokasi berbeda di Kota Medan pada Rabu (24/9/2022).
"Ini yang pertama di Medan dan Sumatera Utara. Kalau di Jakarta sudah pernah ada tertangkap. Populernya narkoba jenis ini disebut Pil Yaba," kata Valentino, Senin (5/9/2022).
Valentino memaparkan, kelima tersangka yang ditangkap adalah AG, MAR, YUS, NH dan MH.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 3 Ton Solar Disita
Tersangka yang pertama ditangkap adalah AG. Dia ditangkap berikut barang bukti 100 butir Pil Yaba setelah bertransaksi dengan seorang Polisi yang sedang melakukan penyamaran (undercover buy).
"Kita mengirimkan personel untuk memesan 100 butir Pil Yaba kepada tersangka AG. Tersangka menyanggupinya dan saat menyerahkan barang tersebut di Jalan Veteran, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang, Sumatera Utara, yang bersangkutan langsung kita tangkap," kata Valentino.
"Dari tersangka AG kita sita barang bukti Pil Yaba 100 butir dan sebanyak 500 gram sabu-sabu berbentuk kristal putih biasa," tambahnya.
Dari penangkapan tersangka AG, kata Valentino, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap dua temannya MAR dan YUS yang saat itu menunggu di dalam mobil Toyota Avanza plat BL 1442 PV.
“Kita geledah mobil tersebut, kembali ditemukan 9.400 sabu dalam bentuk pil yang disimpan menggunakan bungkusan plastik,” sebutnya.