Polisi Gagalkan Peredaran 9.500 Butir Pil Berisi Sabu di Medan
Senin, 05 September 2022 - 18:27 WIB
loading...
Polisi menggagalkan peredaran 9.500 butir pil berisi narkoba jenis sabu-sabu senilai lebih dari Rp 9 miliar.Foto/ist
A
A
A
MEDAN - Polisi berhasil menggagalkan peredaran 9.500 butir pil berisi narkoba jenis sabu-sabu senilai lebih dari Rp 9 miliar. Ini merupakan pengungkapan kali pertama kasus pil berisi sabu di Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengatakan digagalkannya peredaran narkotika model baru ini bisa dilakukan setelah polisi menangkap lima tersangka jaringan pengedar barang haram itu. Mereka ditangkap lewat penyergapan yang dilakukan Polisi di dua lokasi berbeda di Kota Medan pada Rabu (24/9/2022).
"Ini yang pertama di Medan dan Sumatera Utara. Kalau di Jakarta sudah pernah ada tertangkap. Populernya narkoba jenis ini disebut Pil Yaba," kata Valentino, Senin (5/9/2022).
Valentino memaparkan, kelima tersangka yang ditangkap adalah AG, MAR, YUS, NH dan MH.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 3 Ton Solar Disita
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengatakan digagalkannya peredaran narkotika model baru ini bisa dilakukan setelah polisi menangkap lima tersangka jaringan pengedar barang haram itu. Mereka ditangkap lewat penyergapan yang dilakukan Polisi di dua lokasi berbeda di Kota Medan pada Rabu (24/9/2022).
"Ini yang pertama di Medan dan Sumatera Utara. Kalau di Jakarta sudah pernah ada tertangkap. Populernya narkoba jenis ini disebut Pil Yaba," kata Valentino, Senin (5/9/2022).
Valentino memaparkan, kelima tersangka yang ditangkap adalah AG, MAR, YUS, NH dan MH.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 3 Ton Solar Disita
Lihat Juga :