Polisi Gagalkan Peredaran 9.500 Butir Pil Berisi Sabu di Medan

Senin, 05 September 2022 - 18:27 WIB
loading...
A A A
Valentino mengatakan, dari hasil interogasi diketahui jika MAR dan YUS ditugaskan untuk mengantar sabu dalam bentuk pil tersebut dari Samalanga Bireuen, terdiri dari 4 orang. Dua orang lainnya sedang menunggu di hotel di Jalan Setia Budi.

“Kita kembali bergerak dan berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial NA dan MH. Total ada 5 tersangka yang kita amankan dalam pengungkapan ini,” katanya.

Valentino mengungkapkan, dari pengakuan para tersangka diketahui jika setiap butir Pil Yaba dijual seharga Rp 950 ribu. Di setiap butir di mana satu butirnya bisa digunakan sampai 10 orang.

Saat ini, kata Valentino, mereka masih mengembangkan pengungkapan kasus itu. Mereka masih menelusuri keterkaitan peredaran Pil Yaba ini di Jakarta dan juga Malaysia. "Masih kita kembangkan dari keterangan-keterangan saksi yang kita peroleh," pungkasnya.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2392 seconds (0.1#10.140)