Polisi Gagalkan Peredaran 9.500 Butir Pil Berisi Sabu di Medan

Senin, 05 September 2022 - 18:27 WIB
loading...
Polisi Gagalkan Peredaran...
Polisi menggagalkan peredaran 9.500 butir pil berisi narkoba jenis sabu-sabu senilai lebih dari Rp 9 miliar.Foto/ist
A A A
MEDAN - Polisi berhasil menggagalkan peredaran 9.500 butir pil berisi narkoba jenis sabu-sabu senilai lebih dari Rp 9 miliar. Ini merupakan pengungkapan kali pertama kasus pil berisi sabu di Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengatakan digagalkannya peredaran narkotika model baru ini bisa dilakukan setelah polisi menangkap lima tersangka jaringan pengedar barang haram itu. Mereka ditangkap lewat penyergapan yang dilakukan Polisi di dua lokasi berbeda di Kota Medan pada Rabu (24/9/2022).

"Ini yang pertama di Medan dan Sumatera Utara. Kalau di Jakarta sudah pernah ada tertangkap. Populernya narkoba jenis ini disebut Pil Yaba," kata Valentino, Senin (5/9/2022).

Valentino memaparkan, kelima tersangka yang ditangkap adalah AG, MAR, YUS, NH dan MH.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 3 Ton Solar Disita

Tersangka yang pertama ditangkap adalah AG. Dia ditangkap berikut barang bukti 100 butir Pil Yaba setelah bertransaksi dengan seorang Polisi yang sedang melakukan penyamaran (undercover buy).

"Kita mengirimkan personel untuk memesan 100 butir Pil Yaba kepada tersangka AG. Tersangka menyanggupinya dan saat menyerahkan barang tersebut di Jalan Veteran, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang, Sumatera Utara, yang bersangkutan langsung kita tangkap," kata Valentino.

"Dari tersangka AG kita sita barang bukti Pil Yaba 100 butir dan sebanyak 500 gram sabu-sabu berbentuk kristal putih biasa," tambahnya.

Dari penangkapan tersangka AG, kata Valentino, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap dua temannya MAR dan YUS yang saat itu menunggu di dalam mobil Toyota Avanza plat BL 1442 PV.

“Kita geledah mobil tersebut, kembali ditemukan 9.400 sabu dalam bentuk pil yang disimpan menggunakan bungkusan plastik,” sebutnya.

Valentino mengatakan, dari hasil interogasi diketahui jika MAR dan YUS ditugaskan untuk mengantar sabu dalam bentuk pil tersebut dari Samalanga Bireuen, terdiri dari 4 orang. Dua orang lainnya sedang menunggu di hotel di Jalan Setia Budi.

“Kita kembali bergerak dan berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial NA dan MH. Total ada 5 tersangka yang kita amankan dalam pengungkapan ini,” katanya.

Valentino mengungkapkan, dari pengakuan para tersangka diketahui jika setiap butir Pil Yaba dijual seharga Rp 950 ribu. Di setiap butir di mana satu butirnya bisa digunakan sampai 10 orang.

Saat ini, kata Valentino, mereka masih mengembangkan pengungkapan kasus itu. Mereka masih menelusuri keterkaitan peredaran Pil Yaba ini di Jakarta dan juga Malaysia. "Masih kita kembangkan dari keterangan-keterangan saksi yang kita peroleh," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirresnarkoba Polda...
Dirresnarkoba Polda Maluku Kombes Indra Berhasil Bongkar 56 Kasus Narkoba Sepanjang 2026
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka Kasus Narkotika
Terungkap! Kurir Narkoba...
Terungkap! Kurir Narkoba Ajak Istrinya Ambil Ratusan Ribu Ekstasi sebelum Kecelakaan di Lampung
Bareskrim Ambil Alih...
Bareskrim Ambil Alih Kasus Temuan Ribuan Pil Ekstasi saat Kecelakaan Mobil di Lampung
Kronologi Ratusan Ribu...
Kronologi Ratusan Ribu Ekstasi Ditemukan dalam Mobil yang Kecelakaan di Tol Trans Sumatera
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita 38 Kg Sabu dan 55.000 Butir Ekstasi di Dumai
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Jelang Sidang, Ammar...
Jelang Sidang, Ammar Zoni Siapkan Pledoi 100 Halaman dan Tampil Lebih Rapi
Dokter Kamelia Tertunduk...
Dokter Kamelia Tertunduk Lesu Dengar Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Rekomendasi
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved