Rapat Perubahan SOTK di DPRD Purwakarta Alot terkait Urgensi dan Beban Anggaran

Rabu, 01 Juli 2020 - 21:23 WIB
loading...
Rapat Perubahan SOTK di DPRD Purwakarta Alot terkait Urgensi dan Beban Anggaran
Suasana rapat gabungan komisi di ruang Paripurna DPRD Purwakarta, berlangsung alot. Rapat yang membahas perubahan SOTK ini pun terpaksa harus diskors. Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Rapat komisi gabungan di Ruang Paripurna DPRD yang salah satu poin pembahasannya mengenai perubahan status beberapa kantor menjadi badan berlangsung alot, Rabu (1/7/3020).

Bahkan terjadi perdebatan panjang di antara para wakil rakyat soal urgensi perubahan status kantor kesatuan bangsa (Kesbang) dan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). (BACA JUGA: Positif COVID-19 di Jabar Naik, Gugus Tugas: Patuhi Protokol di Masa AKB )

Perubahan status dari Kantor Kesbang menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan pembentkan BPBD pun yang telah direncanakan jauh-jauh hari ini pun harus menghadapi argumen dari para wakil rakyat. (BACA JUGA: Gugus Tugas-Polres Bogor Segera Periksa Rhoma dan Panitia Konser )

Salah satu persoalan yang mengemuka mengenai analisa kemampuan anggaran yang dirasa berat untuk membiayai struktur pemerintahan baru. (BACA JUGA: Pura-pura Hendak Salat Magrib, 2 Pria Bawa Kabur Motor Jamaah Masjid )

Anggota dewan menyarankan untuk mengkaji terlebih dulu tentang perubahan terkait risiko biaya yang ditimbulkan dari perubahan struktur pemerintahan tersebut.

"Rapat gabungan ini menjadi forum untuk menyampaikan masukan dan pandangan terkait laporan Pansus B. Semua perdebatan harus diselesaikan di sini (rapat gabungan). Jangan sampai perdebatan muncul dalam rapat paripurna. Perlu pengkajian dan analisa anggaran," kata anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi PKB Hidayat dalam rapat tersebut.

Di bagian lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Purwakarta Asep Supriatna mengatakan, yang dibahas itu berkaitan dengan struktur organisasi.

Sehingga bukan menjadi ranahnya untuk memberikan pernyataan. Akan tetapi, jika perubahan SOTK sudah menjadi perda, personalianya harus diisi.

"Pejabat eselon 2, 3 dan 4 harus mengisi badan tersebut. Kecuali BPBD yang sebelumnya menjadi bidang di Dinas Pemadam Kebakaran, pimpinannya hanya diisi oleh pejabat eselon 3A," kata Asep di sela-sela rapat.

Sementara itu, pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD Purwakarta Warseno menuturan, semua pandangan dan masukan dari setiap anggota dewan ditampung. Untuk sementara rapat diskor untuk rapat gabungan komisi tambahan siang ini ini juga.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2601 seconds (0.1#10.140)