Dugaan Penyimpangan Anggaran, 13 Pemimpin OPD Pemkot Bandar Lampung Diperiksa Kejagung
Rabu, 17 Juli 2024 - 17:25 WIB
loading...
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Sebanyak 13 pemimpin OPD di Pemkot Bandar Lampung diperiksa oleh Kejagung. Rabu (17/7/2024). Foto/Ira Widyanti
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 13 pemimpin organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandar Lampung diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (17/7/2024).
Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi realisasi anggaran dana daerah yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Pemeriksaan itu dilakukan Direktorat Ekonomi dan Keuangan (C) pada Jaksa Agung Muda (Jam) Intelijen Kejagung, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, selama tiga hari sejak Selasa hingga Kamis (16-18/7/2024).
Pemeriksaan tersebut merupakan hasil laporan atau aduan masyarakat dan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkiat dugaan soal penyalahgunaan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 yang diterima oleh Kejagung.
Baca juga; Dugaan Penyimpangan Anggaran di Mojokerto, Apa Penyebabnya?
Adapun 13 OPD Pemkot Bandarlampung yang dimintai keterangannya oleh Kejagung adalah Kabag Pengadaan, Kabag Organisasi, Kabag Protokol, Kabag Umum, Kabag Perencanaan Keuangan, Kadis PU, Kadis Pendidikan, Inspektorat, Kepala Bapeda, Kasubdit Perencanaan BPKAD, Kasubdit Penyusunan APBD BPKAD, Kabid Anggaran BPKAD, dan Kepala BPKAD.
Saat dikonfirmasi, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Putu Astawa mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 13 OPD pemkot setempat berdasarkan dumas dan temuan BPK.
"Bukan diperiksa ya, tapi kita mengundang OPD. Hari ini ada empat OPD yang kita undang untuk klarifikasi, tadi kita mulai sejak pukul 9.30 WIB,” ujar Putu Astawa, Rabu (17/7/2024).
Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi realisasi anggaran dana daerah yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Pemeriksaan itu dilakukan Direktorat Ekonomi dan Keuangan (C) pada Jaksa Agung Muda (Jam) Intelijen Kejagung, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, selama tiga hari sejak Selasa hingga Kamis (16-18/7/2024).
Pemeriksaan tersebut merupakan hasil laporan atau aduan masyarakat dan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkiat dugaan soal penyalahgunaan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 yang diterima oleh Kejagung.
Baca juga; Dugaan Penyimpangan Anggaran di Mojokerto, Apa Penyebabnya?
Adapun 13 OPD Pemkot Bandarlampung yang dimintai keterangannya oleh Kejagung adalah Kabag Pengadaan, Kabag Organisasi, Kabag Protokol, Kabag Umum, Kabag Perencanaan Keuangan, Kadis PU, Kadis Pendidikan, Inspektorat, Kepala Bapeda, Kasubdit Perencanaan BPKAD, Kasubdit Penyusunan APBD BPKAD, Kabid Anggaran BPKAD, dan Kepala BPKAD.
Saat dikonfirmasi, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Putu Astawa mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 13 OPD pemkot setempat berdasarkan dumas dan temuan BPK.
"Bukan diperiksa ya, tapi kita mengundang OPD. Hari ini ada empat OPD yang kita undang untuk klarifikasi, tadi kita mulai sejak pukul 9.30 WIB,” ujar Putu Astawa, Rabu (17/7/2024).
Lihat Juga :