Hadapi New Normal, Semen Baturaja Perketat Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
"Bagi karyawan yang bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) wajib mematuhi protokol kesehatan saat bekerja di kantor," katanya.
SMBR juga mengatur dua jadwal jam kerja bagi setiap karyawan WFO Non Shift, serta mewajibkan setiap karyawan yang WFO untuk menggunakan masker, menerapkan physical distancing dan menjaga kebersihan.
"Bahkan para tenaga operasional di kantor dan pabrik juga diwajibkan menggunakan alat pelindung diri seperti face shield, masker dan sarung tangan," terangnya.
Menurutnya, perlindungan terhadap kesehatan karyawan SMBR menjadi prioritas manajemen perusahaan, seperti melakukan Rapid Test massal untuk seluruh karyawan yang sejak 9-19 Juni 2020. Setiap harinya, karyawan juga diwajibkan untuk mengisi form Self Assesment Resiko COVID-19 sepulang dari bekerja.
"Tindakan antisipasi ini dilakukan bagi karyawan terdampak dengan melakukan screening dan tracking aktivitas dan kondisi karyawan jika terjadi kontak erat dengan pasien positif COVID-19," ungkapnya.
Tak hanya itu, lanjut Basthony, pihaknya juga menyediakan hand sanitizer, suplemen dan vitamin bagi karyawan serta melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara rutin di setiap ruang kerja untuk memastikan lingkungan kerja tetap bersih dan sehat.
Skenario The New Normal di SMBR yang telah disiapkan akan diberlakukan sesuai dengan kondisi dan kebijakan di masing-masing daerah. (Baca juga: April-Mei, Tingkat Hunian Hotel di Sumsel hanya 18-19%)
"Nantinya kami akan koordinasikan skenario The New Normal yang telah dibuat dengan Satgas setempat karena kebijakan pemerintah di setiap daerah akan berbeda-beda," tandasnya.
Lihat Juga: Kayanya Alam Nusantara di Bawah Kekuasaan Kerajaan Majapahit, Bikin Pedagang Tingkok Terpana
SMBR juga mengatur dua jadwal jam kerja bagi setiap karyawan WFO Non Shift, serta mewajibkan setiap karyawan yang WFO untuk menggunakan masker, menerapkan physical distancing dan menjaga kebersihan.
"Bahkan para tenaga operasional di kantor dan pabrik juga diwajibkan menggunakan alat pelindung diri seperti face shield, masker dan sarung tangan," terangnya.
Menurutnya, perlindungan terhadap kesehatan karyawan SMBR menjadi prioritas manajemen perusahaan, seperti melakukan Rapid Test massal untuk seluruh karyawan yang sejak 9-19 Juni 2020. Setiap harinya, karyawan juga diwajibkan untuk mengisi form Self Assesment Resiko COVID-19 sepulang dari bekerja.
"Tindakan antisipasi ini dilakukan bagi karyawan terdampak dengan melakukan screening dan tracking aktivitas dan kondisi karyawan jika terjadi kontak erat dengan pasien positif COVID-19," ungkapnya.
Tak hanya itu, lanjut Basthony, pihaknya juga menyediakan hand sanitizer, suplemen dan vitamin bagi karyawan serta melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara rutin di setiap ruang kerja untuk memastikan lingkungan kerja tetap bersih dan sehat.
Skenario The New Normal di SMBR yang telah disiapkan akan diberlakukan sesuai dengan kondisi dan kebijakan di masing-masing daerah. (Baca juga: April-Mei, Tingkat Hunian Hotel di Sumsel hanya 18-19%)
"Nantinya kami akan koordinasikan skenario The New Normal yang telah dibuat dengan Satgas setempat karena kebijakan pemerintah di setiap daerah akan berbeda-beda," tandasnya.
Lihat Juga: Kayanya Alam Nusantara di Bawah Kekuasaan Kerajaan Majapahit, Bikin Pedagang Tingkok Terpana
(boy)