Hadapi New Normal, Semen Baturaja Perketat Protokol Kesehatan

Rabu, 01 Juli 2020 - 18:55 WIB
loading...
Hadapi New Normal, Semen Baturaja Perketat Protokol Kesehatan
Hadapi New Normal, Semen Baturaja Perketat Protokol Kesehatan. Foto/SINDOnews/Dede Feb
A A A
PALEMBANG - Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tentang antisipasi skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara, PT Semen Baturaja (SMBR) telah menyiapkan sejumlah skenario The New Normal.

Perubahan yang dilakukan terkait tata cara pelayanan, interaksi dan perlindungan terhadap karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis serta stakeholder selama masa pandemi COVID-19 di lingkungan SMBR.

Bahkan, kesiapan dan skenario The New Normal di SMBR telah disampaikan oleh Direktur Utama dan Direktur Umum & SDM saat Halal Bihalal dan Townhall Meeting Virtual bersama jajaran Direksi dan karyawan SMBR secara online pada Juni lalu.

Vice President Corporate Secretary, Basthony Santri mengatakan, penerapan skenario The New Normal terbagi dalam lima fase dan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh.

Dalam penerapan The New Normal, SMBR menyiapkan tata cara pelayanan, baik dalam penjualan dan distribusi produk semennya dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui berbagai media digital seperti video conference, saluran telepon, email, dan aplikasi pendukung seperti E-Procurement, Customer Dashboard System (CDS) dan Customer Relationship System (CRS).

"Saat ini pun SMBR telah menerapkan metode dokumentasi Paperless dalam hal administrasi dan penerimaan dokumen," ujar Basthony kepada SINDOnews, Rabu (01/07/2020).

Dijelaskan Basthony, pihaknya ingin memastikan jika layanan operasionalnya tetap berjalan ditengah pandemi COVID-19, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Operasional angkutan semen pun dipastikan masih berjalan dengan baik. Pelaksanaan pekerjaan di lapangan wajib mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan APD lengkap dan physical distancing," jelasnya.

Saat ini, kata Basthony, pihak manajemen SMBR mulai mengubah mekanisme Work From Home (WFH) bagi karyawan pertanggal 1 Juni 2020 lalu.

Program WFH hanya diberlakukan kepada karyawan yang berusia 45 tahun keatas, memiliki potensi ataupun menderita sakit berat dan ibu hamil.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0996 seconds (0.1#10.140)