Hadapi New Normal, Semen Baturaja Perketat Protokol Kesehatan

Rabu, 01 Juli 2020 - 18:55 WIB
loading...
Hadapi New Normal, Semen Baturaja Perketat Protokol Kesehatan
Hadapi New Normal, Semen Baturaja Perketat Protokol Kesehatan. Foto/SINDOnews/Dede Feb
A A A
PALEMBANG - Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tentang antisipasi skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara, PT Semen Baturaja (SMBR) telah menyiapkan sejumlah skenario The New Normal.

Perubahan yang dilakukan terkait tata cara pelayanan, interaksi dan perlindungan terhadap karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis serta stakeholder selama masa pandemi COVID-19 di lingkungan SMBR.

Bahkan, kesiapan dan skenario The New Normal di SMBR telah disampaikan oleh Direktur Utama dan Direktur Umum & SDM saat Halal Bihalal dan Townhall Meeting Virtual bersama jajaran Direksi dan karyawan SMBR secara online pada Juni lalu.

Vice President Corporate Secretary, Basthony Santri mengatakan, penerapan skenario The New Normal terbagi dalam lima fase dan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh.

Dalam penerapan The New Normal, SMBR menyiapkan tata cara pelayanan, baik dalam penjualan dan distribusi produk semennya dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui berbagai media digital seperti video conference, saluran telepon, email, dan aplikasi pendukung seperti E-Procurement, Customer Dashboard System (CDS) dan Customer Relationship System (CRS).

"Saat ini pun SMBR telah menerapkan metode dokumentasi Paperless dalam hal administrasi dan penerimaan dokumen," ujar Basthony kepada SINDOnews, Rabu (01/07/2020).

Dijelaskan Basthony, pihaknya ingin memastikan jika layanan operasionalnya tetap berjalan ditengah pandemi COVID-19, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Operasional angkutan semen pun dipastikan masih berjalan dengan baik. Pelaksanaan pekerjaan di lapangan wajib mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan APD lengkap dan physical distancing," jelasnya.

Saat ini, kata Basthony, pihak manajemen SMBR mulai mengubah mekanisme Work From Home (WFH) bagi karyawan pertanggal 1 Juni 2020 lalu.

Program WFH hanya diberlakukan kepada karyawan yang berusia 45 tahun keatas, memiliki potensi ataupun menderita sakit berat dan ibu hamil.

"Bagi karyawan yang bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) wajib mematuhi protokol kesehatan saat bekerja di kantor," katanya.

SMBR juga mengatur dua jadwal jam kerja bagi setiap karyawan WFO Non Shift, serta mewajibkan setiap karyawan yang WFO untuk menggunakan masker, menerapkan physical distancing dan menjaga kebersihan.

"Bahkan para tenaga operasional di kantor dan pabrik juga diwajibkan menggunakan alat pelindung diri seperti face shield, masker dan sarung tangan," terangnya.

Menurutnya, perlindungan terhadap kesehatan karyawan SMBR menjadi prioritas manajemen perusahaan, seperti melakukan Rapid Test massal untuk seluruh karyawan yang sejak 9-19 Juni 2020. Setiap harinya, karyawan juga diwajibkan untuk mengisi form Self Assesment Resiko COVID-19 sepulang dari bekerja.

"Tindakan antisipasi ini dilakukan bagi karyawan terdampak dengan melakukan screening dan tracking aktivitas dan kondisi karyawan jika terjadi kontak erat dengan pasien positif COVID-19," ungkapnya.

Tak hanya itu, lanjut Basthony, pihaknya juga menyediakan hand sanitizer, suplemen dan vitamin bagi karyawan serta melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara rutin di setiap ruang kerja untuk memastikan lingkungan kerja tetap bersih dan sehat.

Skenario The New Normal di SMBR yang telah disiapkan akan diberlakukan sesuai dengan kondisi dan kebijakan di masing-masing daerah. (Baca juga: April-Mei, Tingkat Hunian Hotel di Sumsel hanya 18-19%)

"Nantinya kami akan koordinasikan skenario The New Normal yang telah dibuat dengan Satgas setempat karena kebijakan pemerintah di setiap daerah akan berbeda-beda," tandasnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1308 seconds (0.1#10.140)