Parah! Kades di Sukabumi Kepergok Asyik Nyabu di Ruang Kerja Kantor Desa
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Parah! Seorang oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi saat sedang sedang asyik nyabu di ruang kerjanya, Senin (29/8/2022).
Selain oknum Kades, Satnarkoba Polres Sukabumi juga menangkap seorang stafnya di lokasi yang berbeda saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan bahwa penangkapan pertama seorang kepala desa berinisial AA (34), ditangkap di ruang kerja kantor desa. Sedangkan staf desa bagian umum berinisial NF (32) ditangkap di tempat yang berbeda.
"Untuk barang bukti kepala desa, satu buah handphone, korek api, residu atau pipet kaca yang berisikan narkotika sisanya, alat bong dan hasil tes urine positif. Sedangkan saudara NF yang kita amankan adalah handphone, alat bong dan hasil tes urine yang positif," ujar Kapolres di Mapolres Sukabumi, Selasa (30/8/2022).
Ancaman hukuman yang dikenakan, lanjut Dedy, adalah Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan sudah 3 tahun menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.
"Barangnya dibeli secara transfer dan dia mengambil sendiri di tempat yang sudah ditentukan ditempel di tempat tertentu," tambah Dedy kepada MNC Portal Indonesia.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan mengatakan bahwa alasan kedua tersangka menggunakan narkotika adalah untuk merasa kesegaran dalam aktifitas kerjanya sehingga tubuh tidak berasa capek.
"Pada saat ditangkap kades tersebut sedang memakai narkoba di ruang kerjanya. Adapun pengungkapannya berdasarkan laporan dan informasi dari warga. Untuk barangnya saat ini masih dilakukan penyelidikan, darimana barang tersebut berasal," ujar Kasat Narkoba.
Selain oknum Kades, Satnarkoba Polres Sukabumi juga menangkap seorang stafnya di lokasi yang berbeda saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan bahwa penangkapan pertama seorang kepala desa berinisial AA (34), ditangkap di ruang kerja kantor desa. Sedangkan staf desa bagian umum berinisial NF (32) ditangkap di tempat yang berbeda.
"Untuk barang bukti kepala desa, satu buah handphone, korek api, residu atau pipet kaca yang berisikan narkotika sisanya, alat bong dan hasil tes urine positif. Sedangkan saudara NF yang kita amankan adalah handphone, alat bong dan hasil tes urine yang positif," ujar Kapolres di Mapolres Sukabumi, Selasa (30/8/2022).
Ancaman hukuman yang dikenakan, lanjut Dedy, adalah Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan sudah 3 tahun menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.
"Barangnya dibeli secara transfer dan dia mengambil sendiri di tempat yang sudah ditentukan ditempel di tempat tertentu," tambah Dedy kepada MNC Portal Indonesia.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan mengatakan bahwa alasan kedua tersangka menggunakan narkotika adalah untuk merasa kesegaran dalam aktifitas kerjanya sehingga tubuh tidak berasa capek.
"Pada saat ditangkap kades tersebut sedang memakai narkoba di ruang kerjanya. Adapun pengungkapannya berdasarkan laporan dan informasi dari warga. Untuk barangnya saat ini masih dilakukan penyelidikan, darimana barang tersebut berasal," ujar Kasat Narkoba.
(shf)