Nyabu 4 Kades di Jember Ditangkap Polda Jatim
loading...
A
A
A
JEMBER - Sebanyak empat kepala desa di Jember ditangkap Jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah masing masing setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Kanit 1 Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jatim Kompol Kharisudin mengatakan, empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu masing masing MM Kepala Desa Wonojati; MA
Kepala Desa Tempurejo; SK Kepala Desa Tamansari dan HH Kepala Desa Glundengan langsung dikirim ke Polres Jember usai ditangkap Polda Jatim.
Baca juga : Kades Marga Bhakti OKU Nyambi Jualan Sabu, Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi
Mereka kemudian diperiksa di ruang penyidik Satnarkoba Polres Jember terkait aksinya yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Dari tangan pelaku kita mengamankan 2 paket sabu milik MM dan satu paket milik SK. Dari dua pelaku tersebut polisi megembangkan kembali dan mengarah ke dua kades lagi yakni MA dan HH,” kata Kanit 1 Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jatim Kompol Kharisudin, Sabtu (12/6/2021).
Menurut dia, Polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut termasuk pemasok narkoba itu kepada empat kades tersebut.
Baca : Nyabu di Rumahnya, Oknum Kepala Desa di Deliserdang Ditangkap Polisi
“Atas ulahnya pelaku dijerat dengan Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan hukuman penjara paling lama empat tahun,” tandasnya.
Kanit 1 Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jatim Kompol Kharisudin mengatakan, empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu masing masing MM Kepala Desa Wonojati; MA
Kepala Desa Tempurejo; SK Kepala Desa Tamansari dan HH Kepala Desa Glundengan langsung dikirim ke Polres Jember usai ditangkap Polda Jatim.
Baca juga : Kades Marga Bhakti OKU Nyambi Jualan Sabu, Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi
Mereka kemudian diperiksa di ruang penyidik Satnarkoba Polres Jember terkait aksinya yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Dari tangan pelaku kita mengamankan 2 paket sabu milik MM dan satu paket milik SK. Dari dua pelaku tersebut polisi megembangkan kembali dan mengarah ke dua kades lagi yakni MA dan HH,” kata Kanit 1 Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jatim Kompol Kharisudin, Sabtu (12/6/2021).
Menurut dia, Polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut termasuk pemasok narkoba itu kepada empat kades tersebut.
Baca : Nyabu di Rumahnya, Oknum Kepala Desa di Deliserdang Ditangkap Polisi
“Atas ulahnya pelaku dijerat dengan Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan hukuman penjara paling lama empat tahun,” tandasnya.
(sms)