Polisi Akan Periksa Anggota Dewan yang Terlibat Pengambilan Jenazah COVID-19

Rabu, 01 Juli 2020 - 14:51 WIB
loading...
Polisi Akan Periksa...
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Pihak kepolisian akan memeriksa anggota DPRD Kota Makassar yang menjaminkan dirinya ke pihak Rumah Sakit Umum Daerah Daya , agar salah satu jenazah pasien corona atau COVID-19 bisa dibawa pulang keluarga.

Kapolda Sulsel , Irjen Pol Mas Guntur Laupe menyebut bahwa jajarannya telah mengagendakan pemanggilan terhadap legislator yang diketahui bernama Andi Hadi Ibrahim, dari fraksi PKS itu.



"Pemanggilan sudah dilakukan dan memang mekanismenya harus ada izin dulu. Setelah itu baru kita periksa yang bersangkutan," ungkap Guntur di Mapolda Sulsel, Rabu (1/7/2020).

Kejadian ini sangat disesalkan oleh Guntur. Menurutnya, sebagai seorang wakil rakyat seharusnya yang bersangkutan dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Khususnya dalam hal penanganan jenazah pasien COVID-19.

Terlebih karena legislator itu menurut Guntur adalah seroang relawan Tim Gugus Tugas COVID-19.

"Sebenarnya itu tidak boleh. Kita harus mengikuti protokol kesehatan . Tidak bisa seperti itu. Itu namanya bertindak sendiri," jelas jenderal bintang dua ini.

Kapolda Guntur menegaskan, tidak ada siapa pun yang bisa dengan sewenang-wenang melanggar protokol pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan. Khususnya dalam hal penanganan hingga pengambilan jenazah pasien COVID-19.

Sebab, lanjut Guntur, protokol kesehatan dibuat semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran virus di wilayahnya. Utamanya di Kota Makassar yang dianggap sebagai episentrum penyebaran virus.

Kasus ini sendiri, diungkapkan Guntur telah ditangani oleh jajaran Polrestabes Makassar.
"Insyallah kita akan selidiki seperti apa tanggung jawab yang bersangkutan mengambil dengan mengatasnamakan diri sendiri. Apalagi kepala rumah sakitnya sudah dinonaktifkan oleh bapak gubernur. Yang lain juga kita akan libatkan dalam periksa nantinya," tegasnya.



Diketahui sebelumnya, seorang pasien berinisial CR, 49 tahun masuk ke RSUD Daya pada 27 Juni 2020 pagi dengan keluhan demam selama sebulan lebih dan sesak nafas.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pasien terdiagnosa PDP. Namun, pada pukul 11.58 Wita pasien dinyatakan meninggal dunia. Hanya saja pihak keluarga menolak untuk dilakukan pemakaman sesuai protokol COVID-19.

Pihak rumah sakit bahkan mendapat jaminan dari salah seorang anggota DPRD Kota Makassar dari PKS bernama Andi Hadi Ibrahim Baso agar pasien bisa dibawa pulang untuk dimakamkan. Sayangnya setelah hasil swab keluar pasien itu dinyatakan positif.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5334 seconds (0.1#10.140)