Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Aceh Dibekuk, Ternyata Ini Motifnya
loading...
A
A
A
BANDA ACEH - Polda Aceh mengamankan satu orang pelaku pembakaran bendera merah putih di Kabupaten Bireuen. Adapun, motif pelaku membakar bendera itu karena Aceh bukan bagian dari negara Indonesia.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, pelaku pembakaran bendera merah putih itu adalah RA, warga Bireuen. Pelaku melakukan aksinya membakar bendera merah putih, pada 22 Agustus 2022.
"Pelaku diamankan di Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Pelaku mengaku membakar bendera karena terprovokasi setelah video call dengan WY warga Aceh di Malaysia," katanya, Jumat (26/8/2022).
Dalam video call itu, warga Aceh di Malaysia mengatakan, bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia. Sehingga, pelaku terprovokasi dan langsung merobek, serta membakar, lalu menginjak-injak bendera merah putih.
"WY juga menjanjikan akan merekrut RA ke dalam kelompok tentara Aceh merdeka, jika RA berani melakukan pembakaran bendera merah putih. Saat ini pelaku sudah ditangkap dan telah diamankan," jelasnya.
Tidak hanya itu, polisi juga tengah memburu pelaku lain yang mengunggah video tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 66 junto Pasal 24 huruf A UU No 24 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, pelaku pembakaran bendera merah putih itu adalah RA, warga Bireuen. Pelaku melakukan aksinya membakar bendera merah putih, pada 22 Agustus 2022.
"Pelaku diamankan di Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Pelaku mengaku membakar bendera karena terprovokasi setelah video call dengan WY warga Aceh di Malaysia," katanya, Jumat (26/8/2022).
Dalam video call itu, warga Aceh di Malaysia mengatakan, bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia. Sehingga, pelaku terprovokasi dan langsung merobek, serta membakar, lalu menginjak-injak bendera merah putih.
"WY juga menjanjikan akan merekrut RA ke dalam kelompok tentara Aceh merdeka, jika RA berani melakukan pembakaran bendera merah putih. Saat ini pelaku sudah ditangkap dan telah diamankan," jelasnya.
Tidak hanya itu, polisi juga tengah memburu pelaku lain yang mengunggah video tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 66 junto Pasal 24 huruf A UU No 24 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara.
(san)