Produksi 5 Kg Sabu dalam Sepekan, 2 Warga Batam dan 1 Polisi Diraja Malaysia Ditangkap BNN Kepri

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 14:29 WIB
loading...
Produksi 5 Kg Sabu dalam Sepekan, 2 Warga Batam dan 1 Polisi Diraja Malaysia Ditangkap BNN Kepri
BNN Provinsi Kepri, memusnahkan barang bukti sabu seberat 5 kg, yang diproduksi di perumahan mewah Sukajadi, Kota Batam. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Industri rumahan pembuatan sabu di Kota Batam, berhasil dibongkar BNN Provinsi Kepri. Tiga pelakunya juga berhasil ditangkap, yakni Abdul Soleh dan Sunaryo warga Kota Batam, dan Mukhti anggota Polisi Diraja Malaysia.



Para tersangka mengoperasikan industri rumahan sabu tersebut di sebuah kawasan perumahan mewah Sukajadi, Kota Batam. Kawanan pelaku ini mampu memproduksi sabu sebanyak 5 kg dalam sepekan.



Kepala BNN Provinsi Kepri, Brigjen Pol. Hendry Parlingoman Simanjuntak mengungkapkan, barang bukti yang berhasil disita dari industri rumahan sabu di Kota Batam ini, mereka produksi hanya dalam waktu satu pekan. "Selain itu kami sita sabu cair," tuturnya.



Hendry menambahkan, WNA Malaysia yang merupakan anggota Polisi Diraja Malaysia tersebut, berstatus sebagai perwira muda pelayaran. WNA itu jaringan produsen sabu tersebut, ditangkap saat sedang melintas di perairan Kota Batam, dengan menggunakan kapal mewah.

"Ketiga pelaku ini yang meracik sendiri sabu industri rumahan tersebut. Ketiga pelaku ditugaskan untuk memasak sabu hingga menjadi siap edar, sedangkan bahan bakunya dikirim dari Malaysia melalui jalur laut," tutur Hendry.



Sabu yang diproduksi di perumahan mewah itu, diduga merupakan pesanan bandar besar dari Surabaya. Seluruh sabu dan bahan baku yang berhasil disita dalam penangkapan tersebut, langsung dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.

Akibat perbuatannya memproduksi sabu, ketiga pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1636 seconds (0.1#10.140)