Di Inafina.com Ajukan Pinjaman Gadai BPKB Jadi Gampang Banget

Kamis, 25 Agustus 2022 - 16:55 WIB
loading...
A A A
Guna menghindari keterlambatan proses pengajuan sampai pencairan dana ke tangan nasabah langsung. Anda mengalami kendala? Silahkan hubungi customer service inafina.com.

Prosedur Pengajuan Gadai BPKB
Berikut adalah beberapa prosedur gadai BPKB kendaraan proses instan, antara lain:
Pertama. Nasabah silahkan kunjungi website Inafina.com

Kedua, klik tombol whatsapp atau ikon whatsapp pada website inafina agar langsung tersambung dengan customer service kami.

Ketiga, silakan ikuti seluruh instruksi dari tim CS Inafina. Pastikan form yang diisi benar, sebelum Anda klik kirim, cek kembali sebanyak 2x selain itu nomor ponsel yang dicantumkan juga terhubung dengan whatsapp. Tujuannya agar tim dapat tetap terhubung dengan nasabah hingga proses selesai.

Keempat, apabila kriteria Anda telah sesuai, maka mitra inafina akan segera menghubungi Anda untuk proses selanjutnya.

Dokumen Persyaratan
Tiap kreditur mempunyai syarat dan ketentuan yang berbeda-beda, tujuannya untuk memudahkan mereka melakukan penyeleksian. Sebab menggadaikan aset berharga seperti BPKB bukan hal main-main dan pentingnya rasa tanggungjawab dari Nasabah.

Inafina.com selalu menerapkan proses sefleksibel mungkin tujuannya agar nasabah memperoleh dana sesuai kebutuhan, proses cepat, berbunga rendah hingga tanpa survey. Lantas apa saja dokumen yang dibutuhkan?

BPKB Mobil
Perorangan
1. KTP suami & istri.
2. BPKB + STNK Mobil (Fotokopi & Asli).
4. PBB & Rekening Listrik.
5. Slip Gaji atau Buku Rekening Tabungan.
6. Surat Keterangan Domisili (SKD) apabila posisi Nasabah tinggal mengontrak.
7. Buku Nikah atau Surat Nikah (Dokumen Pendukung).

Badan Usaha
1. Fotokopi KTP Direktur Utama + Pasangan serta Kartu Keluarga .
2. BPKB + STNK Mobil (Fotokopi & Asli).
3. NPWP Direktur Utama & Perusahaan.
4. Rekening Koran Direktur Utama & Perusahaan.
5. Fotokopi SIUP, TDP & Akta Pendirian Perusahaan.
6. Dokumen Pendukung lainnya bila dibutuhkan.

BPKB Motor
1. KTP debitur + pasangan (jika sudah menikah).
2. Fotocopy Kartu Keluarga.
3. BPKB dan STNK Asli + Fotocopy.
4. PBB/REKENING LISTRIK/REKENING AIR (Menunjukkan Kepemilikan Rumah atas nama pribadi).
5. Buku tabungan atau Rekening Pribadi (untuk proses pencairan dana).
6. Slip Gaji atau ID card (Karyawan / Pekerja Kantoran).
7. SKU/NPWP/SKD/TDP/AKTA (Wiraswasta).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2732 seconds (0.1#10.140)