Tips Aman Bertransaksi di Pinjaman Online Resmi
Sabtu, 04 Desember 2021 - 00:00 WIB
loading...
PT. Kredit Utama Fintech Indonesia atau Rupiah Cepat menggelar webinar nasional Tips Aman Bertransaksi di Pinjaman Online Legal Jumat (12/2021).Foto/ist
A
A
A
SURABAYA - Banyak institusi keuangan saat ini terus berinovasi memberikan layanan ke masyarakat. Salah satu produk yang cukup banyak digunakan masyarakat adalah Fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL) atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online alias pinjol.
Data yang tercatat hingga September 2021, total pinjaman yang telah terdistribusi ke pengguna pinjaman online berada di angka Rp265,62 triliun dengan 104 penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Data dari Satgas Waspada Investasi (SWI) juga mengungkap pada periode Oktober 2021, sebanyak 116 entitas pinjol ilegal diblokir. Artinya, total platform yang ditutup sejak tahun 2018 sudah mencapai 3.631 pinjol ilegal.
Baca juga: Gerus Pinjol Ilegal, Wagub Emil Minta BPR Terus Berinovasi
Akan tetapi, masyarakat harus tetap waspada saat ingin meminjam uang melalui Pinjaman Online, karena tidak sedikit penyelenggara yang masih berstatus ilegal. PT. Kredit Utama Fintech Indonesia atau Rupiah Cepat menggelar webinar nasional “Tips Aman Bertransaksi di Pinjaman Online Legal” Jumat (12/2021).
Kegiatan webinar ini digelar secara offline ini dihadiri secara online oleh kurang lebih 1.500 peserta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menurut Direktur Utama Rupiah Cepat, Yolanda, di balik kemudahan mendapatkan pinjaman uang melalui aplikasi berbasis online, masyarakat harus ekstra hati-hati. Jangan sampai setelah mendapatkan pinjaman, terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti banyak kasus yang pernah terjadi sebelumnya.
Data yang tercatat hingga September 2021, total pinjaman yang telah terdistribusi ke pengguna pinjaman online berada di angka Rp265,62 triliun dengan 104 penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Data dari Satgas Waspada Investasi (SWI) juga mengungkap pada periode Oktober 2021, sebanyak 116 entitas pinjol ilegal diblokir. Artinya, total platform yang ditutup sejak tahun 2018 sudah mencapai 3.631 pinjol ilegal.
Baca juga: Gerus Pinjol Ilegal, Wagub Emil Minta BPR Terus Berinovasi
Akan tetapi, masyarakat harus tetap waspada saat ingin meminjam uang melalui Pinjaman Online, karena tidak sedikit penyelenggara yang masih berstatus ilegal. PT. Kredit Utama Fintech Indonesia atau Rupiah Cepat menggelar webinar nasional “Tips Aman Bertransaksi di Pinjaman Online Legal” Jumat (12/2021).
Kegiatan webinar ini digelar secara offline ini dihadiri secara online oleh kurang lebih 1.500 peserta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menurut Direktur Utama Rupiah Cepat, Yolanda, di balik kemudahan mendapatkan pinjaman uang melalui aplikasi berbasis online, masyarakat harus ekstra hati-hati. Jangan sampai setelah mendapatkan pinjaman, terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti banyak kasus yang pernah terjadi sebelumnya.
Lihat Juga :