Tips Cerdas Tak Terjerat Pinjaman Online Illegal
Rabu, 20 Oktober 2021 - 13:39 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangann (OJK) memberikan tips agar masyarakat tak terjerat pinjaman online illegal.Foto/ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Maraknya pinjaman online (pinjol) illegal membuat banyak pihak khawatir, tak terkecuali masyarakat yang terkait langsung atau mereka yang menjadi teman dekat debitur. Sudah selayaknya, masyarakat bisa lebih waspada, jangan sampai terjerat pinjol illegal yang lebih lintah darat dari rentenir.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, ada beberapa tips agar masyarakat tidak terjebak oleh pinjol illegal. Langkah pertama adalah mengecek apakah pinjol tersebut telah terdaftar sengaja lembaga keuangan yang diawasi OJK atau tidak. Untuk mengecek, masyarakat bisa mengakses website OJK.
Baca juga: Asyik Indehoy di Kamar, 2 Pasangan Muda Mudi Kaget Digerebek Polisi
Selain mengecek di website resmi OJK, masyarakat juga bisa mengecek pinjol itu legal atau tidak dengan menghubungi kontak OJK 157. Juga bisa melakukan kontak WhatsApp di nomor 081157157157.
Menurut Humas OJK Jabar Iswahyudi, data per 6 Oktober 2021, terdapat 98 perusahaan fintech lending yang berizin di OJK dan delapan perusahaan yang telah terdaftar. Kesemuanya adalah perusahaan legal yang diawasi OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, ada beberapa tips agar masyarakat tidak terjebak oleh pinjol illegal. Langkah pertama adalah mengecek apakah pinjol tersebut telah terdaftar sengaja lembaga keuangan yang diawasi OJK atau tidak. Untuk mengecek, masyarakat bisa mengakses website OJK.
Baca juga: Asyik Indehoy di Kamar, 2 Pasangan Muda Mudi Kaget Digerebek Polisi
Selain mengecek di website resmi OJK, masyarakat juga bisa mengecek pinjol itu legal atau tidak dengan menghubungi kontak OJK 157. Juga bisa melakukan kontak WhatsApp di nomor 081157157157.
Menurut Humas OJK Jabar Iswahyudi, data per 6 Oktober 2021, terdapat 98 perusahaan fintech lending yang berizin di OJK dan delapan perusahaan yang telah terdaftar. Kesemuanya adalah perusahaan legal yang diawasi OJK.
Lihat Juga :