Tips Cerdas Tak Terjerat Pinjaman Online Illegal

Rabu, 20 Oktober 2021 - 13:39 WIB
loading...
Tips Cerdas Tak Terjerat...
Otoritas Jasa Keuangann (OJK) memberikan tips agar masyarakat tak terjerat pinjaman online illegal.Foto/ilustrasi
A A A
BANDUNG - Maraknya pinjaman online (pinjol) illegal membuat banyak pihak khawatir, tak terkecuali masyarakat yang terkait langsung atau mereka yang menjadi teman dekat debitur. Sudah selayaknya, masyarakat bisa lebih waspada, jangan sampai terjerat pinjol illegal yang lebih lintah darat dari rentenir.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, ada beberapa tips agar masyarakat tidak terjebak oleh pinjol illegal. Langkah pertama adalah mengecek apakah pinjol tersebut telah terdaftar sengaja lembaga keuangan yang diawasi OJK atau tidak. Untuk mengecek, masyarakat bisa mengakses website OJK.

Baca juga: Asyik Indehoy di Kamar, 2 Pasangan Muda Mudi Kaget Digerebek Polisi

Selain mengecek di website resmi OJK, masyarakat juga bisa mengecek pinjol itu legal atau tidak dengan menghubungi kontak OJK 157. Juga bisa melakukan kontak WhatsApp di nomor 081157157157.

Menurut Humas OJK Jabar Iswahyudi, data per 6 Oktober 2021, terdapat 98 perusahaan fintech lending yang berizin di OJK dan delapan perusahaan yang telah terdaftar. Kesemuanya adalah perusahaan legal yang diawasi OJK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
Program Desa Energi...
Program Desa Energi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Lampung dan NTT
Gantikan Hendri Saputra,...
Gantikan Hendri Saputra, Mantan Kepala OJK Jabodebek Roberto Akyuwen Jadi Dirut LRT Jakarta
Pekerja Migran Indonesia...
Pekerja Migran Indonesia Diminta Waspada Terhadap Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
AFPI: Kebijakan OJK...
AFPI: Kebijakan OJK Kuatkan Pengaturan Pindar demi Kualitas Pendanaan Lebih Baik
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
IHSG Jatuh Terseret...
IHSG Jatuh Terseret Rilis MSCI ke 6.734, OJK: Masih Batas Wajar
Rekomendasi
MNC University Umumkan...
MNC University Umumkan Penerima MNCU Future Leader Scholarship Batch 2
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved